FAKTA BATAM – Seorang Kepala Sekolah di SDN 28 Sejawak, kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang bernama Rofina Nelly harus menerima pil pahit lantaran dirinya dipecat dan diberhentikan sebagai kepala sekolah oleh Pemkab Sintang.
Ibu Rofina dipecat Pemkab Sintang sebagai kepala sekolah setelah ia dan rekan-rekannya mengajukan gugatan hak uji materiil Perbup Sintang nomor 25 Tahun 2023, tentang penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran 19 Peserta Unjuk Rasa saat Aksi Tolak RUU di DPR
Ia mengaku mendapatkan SK pemecatan menjadi Kepsek tertanggal 1 Agustus 2024 saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.
“Saya bersama rekan-rekan yang lain tidak akan mencabut gugatan kami ke Mahkamah Agung terkait Pergub Sintang yang menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.
Baca Juga: Dituding Hamil Diluar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Apalagi kata Rofina, dalam Perbup tersebut TPP yang seharusnya hak ASN malah dialihkan ke pejabat atau ASN struktural.