Polisi Tahan Penculik Bocah SD di Tangsel

Ilustrasi penculikan siswi SD

FAKTA GRUP – Polres Tangsel menetapkan pria berinisial DG sebagai tersangka kasus dugaan penculikan siswi Sekolah Dasar (SD) di daerah Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang mengungkapkan pelaku penculikan tersebut selanjutnya langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

“Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Victor Inkriwang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 27 September 2024.

Victor menjelaskan, DG dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku penculikan siswi Sekolah Dasar (SD) di daerah Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Penculik diketahui berinisial DG, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Iya sudah ditangkap semalam (Rabu malam). Inisial DG,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.

Dia menambahkan, polisi mengamankan pelaku setelah memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi serta didukung rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *