Foto Bendera Merah Putih yang Lusuh dan robek di tiang halaman instansi negara.
FAKTA KALTENG – Setelah viralnya sebuah pemberitaaan di salah satu media online yang narasinya memberitakan tentang “lusuh dan robeknya bendera merah putih” di sebuah instansi negara di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kamis, 23 April 2026.
Langsung mendapatkan respon dari Komandan Distrik Militer(Dandim)1013/Mtw, Letkol Inf Nurwahid, yang menyatakan keprihatinannya dengan hal itu.
“Saya selaku Dandim 1013/Mtw, sangat prihatin sekali, dengan adanya kondisi yang memprihatikan terkait kondisi bendera merah putih lambang negara kita itu dalam kondisi Lusuh dan robek, di sebuah tiang bendera salah satu instansi pemerintah. Karena bendera merah putih adalah Marwah dan simbol negara Indonesia, apakah telah luntur Nasionalisme kita, saya juga berpesan agar bendera yang terpasang pada dinas dan instansi negara selalu terawat dan di perhatiakan sebagai bentuk kecintaan kita, serta rasa nasionalisme kepada Negara ini. “Ujar Dandim termuda di Kodim 1013/Mtw itu.
Kemudian atas perintah Dandim 1013/Mtw, Kepala Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1013/Mtw Kapten Inf Edy bersama anggotanya mendatangi instansi Pemerintah tersebut, dengan membawakan bendera merah putih yang baru untuk menggantikan bendera Merah putih lama yang kondisinya memprihatinkan itu.
“Atas Perintah pak Dandim, saya dan anggota membawakan dan menyumbang sebuah bendera Merah Putih yang baru, untuk di pasang dan dinaikkan di sana. Kamipun cukup prihatin dengan kondisi yang terjadi, bendera merah putih simbol negara kita, dalam kondisi rusak, lusuh dan robek, “Terang Kapten Edy.
Sertu Ilham, anggota unit inteldim 1013/Mtw yang menyerahkan Bendera Merah Putih untuk dipasang di tiang bendera Puskemas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 “Tentang Bendera Merah Putih”
Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang Bendera Negara, tetapi juga Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait Bendera Merah Putih dalam UU tersebut:
Aturan Utama Bendera Merah Putih
Bentuk dan Ukuran: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Penggunaan dan Pemasangan: Mengatur kapan bendera wajib dikibarkan (seperti pada peringatan hari besar nasional) dan lokasi-lokasi yang wajib memasang bendera.
Larangan: UU ini secara tegas melarang setiap orang untuk:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana pada Bendera Negara. Akan mendapat Sanksi Pidana.(Van)

