Antisipasi Kelangkaan BBM, Pemda Barsel, Melalui Diskoperindag Tetapkan Pembatasan Penjualan Kepada Para Pengelola SPBU

Surat Edaran Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Terkait Pembatasan Pembelian BMM di SPBU.

FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Dusun Selatan. Jumat 24 April 2026 kemarin.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Barito Selatan, Harmito, M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan surat pembatasan penjualan BBM kepada sejumlah SPBU di wilayah setempat. Surat bernomor 510/136/DKUKMPP.2/IV/2026 itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Barito Selatan dalam rangka menjaga distribusi BBM agar tetap merata.

“Pembatasan penjualan ini dilakukan agar distribusi BBM dapat berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan penumpukan pembelian di satu titik,” ujar Harmito kemarin.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif guna menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat akibat potensi kelangkaan BBM.
Adapun SPBU yang menerima surat pembatasan tersebut antara lain SPBU Pamit dan SPBU Sababilah.

Melalui kebijakan ini, seluruh SPBU diminta menyesuaikan penjualan BBM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Sementara itu, pihak SPBU menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti kebijakan tersebut demi menjaga distribusi BBM tetap merata di tengah masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan distribusi BBM berjalan secara efektif dan tepat sasaran di wilayah Barito Selatan.(MYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *