Pemkot Palangka Raya Batasi Pembelian BBM di SPBU, Distribusi Diatur Lebih Ketat

FAKTA KALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada Selasa (5/5/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di Kalimantan Tengah, sekaligus menjaga pemerataan distribusi energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Melalui aturan tersebut, Pemkot menetapkan batas maksimal pembelian BBM per transaksi. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dengan kewajiban menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, sementara Pertamax dibatasi maksimal Rp400.000.

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 dan Pertamax Rp100.000.

Selain pembatasan nominal, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan sejumlah larangan. SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang dalam waktu singkat.

Pengisian BBM menggunakan jerigen, drum, atau wadah lain untuk tujuan penjualan kembali juga dilarang.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi sektor pertanian dan perikanan yang tetap diperbolehkan menggunakan jerigen atau drum, dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait.

Kendaraan dinas dan ambulans juga tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Kebijakan tersebut langsung menuai beragam respons dari masyarakat. Seorang warga yang ditemui di SPBU kawasan Jalan Diponegoro mengaku merasa kurang nyaman dengan aturan baru tersebut.

“Jujur agak repot, apalagi kalau kondisi darurat dan harus antre panjang. Kalau cuma bisa beli sedikit, sementara jarak SPBU jauh, tentu menyulitkan. Semoga ke depan bisa ada penyesuaian agar lebih fleksibel,” ujarnya, Rabu (6/5).

Warga lainnya juga berharap pemerintah dapat menyiapkan solusi alternatif agar kebutuhan mendesak tetap bisa terpenuhi tanpa menambah beban masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, baik melalui pemasangan spanduk maupun media informasi lainnya di area pengisian.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkot berharap distribusi BBM menjadi lebih merata, antrean di SPBU dapat dikendalikan, serta potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat luas.(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *