
FAKTA KALTENG – Sejumlah warga, khususnya ibu-ibu di Muara Teweh, mendatangi MaPolres Barito Utara, Kalimantan Tengah, untuk melaporkan dugaan penipuan bermodus arisan dan pinjaman uang yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai sosialita setempat, pada 27 April 2026 siang.
Salah satu korban berinisial RO, seorang ibu rumah tangga, mengaku awalnya ditawari ikut arisan oleh terduga pelaku. Dalam penawarannya, pelaku sangat meyakinkan bahwa akan ada keuntungan dari arisan tersebut.
RO yang percaya dengan omongan terduga, langsung saja RO mentransfer dana sebesar Rp.35 juta dengan janji pencairan pada 20 Maret 2026 lalu.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada waktu berbeda, hingga akhirnya RO kembali mentransfer uang sebanyak dua kali lagi, dengan total Rp.20 juta. Sehingga total kerugian yang dialami RO mencapai Rp.75 juta.
Hingga sejak Maret 2026, terduga pelaku berinisial KDA tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Kasus serupa juga dialami korban lain berinisial LN. Ia mengaku meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada KDA dengan dalih pembelian arisan milik orang lain yang dijanjikan akan memberikan keuntungan.
Hingga jatuh tempo, dana sebesar Rp.106 juta miliknya tak kunjung dikembalikan, dan pelaku juga menghilang.
Sedangkan Korban lainnya, RF, warga Desa Lemo II, mengaku didatangi langsung oleh KDA yang meminjam uang dengan alasan tambahan modal usaha di luar daerah.
Namun, janji pengembalian dana tidak pernah terealisasi juga.
Tak hanya itu, seorang pengusaha berinisial AP juga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tergiur keuntungan arisan yang ditawarkan.
Hingga kini, nasib uang tersebut belum jelas dan pelaku belum bisa dihubungi. Pihak kepolisian menyebut jumlah korban kemungkinan masih akan bertambah.
Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, S.Tr.k., S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika setiap laporan pengaduan masyarakat akan diterima dan di respon oleh pihak Polres Barut, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana terkait laporan itu, maka kasus bisa ditingkatkan dari tahap penyelidkan hingga ke tahap penyidikan.
“Jika dalam perkara ini ada indikasi unsur pidana yang kuat, serta adanya alat bukti dan saksi dan korban yang dirugikan maka Penyidik akan meningkatkan memproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan menetapan status terduga menjadi tersangka dan penahanan kepada terduga yang statusnya oleh Penyidik masih belum menetapkannya statusnya sebagai tersangka tersebut, apabila indikasi yang kuat dan terbukti sesuai prosedur hukum kepada terduga.” Terang Kasat Reskrim Polres Barut kepada awak media.
Meski demikian, ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus terdapat opsi penyelesaian di luar persidangan, dengan pendekatan Restorative Justice(RJ) yang bisa di fasilitasi, kepada kedua belah pihak. Penyidik bisa bertindak sebagai mediator dalam Perkara Restorative Justice(RJ) atas permintaan kedua belah pihak yang berperkara.
” Yakni dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat persoalan dalam masalah tersebut, serta kami bisa mengupayakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku atau kesepakatan kedua belah pihak adanya penggantian kerugian yang di sepakati kedua belah pihak dengan sama-sama beritikad baik. Namun, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan jalur RJ, terutama jika menyangkut tindak pidana dengan ancaman hukum berat atau pelaku merupakan residivis, ” Tutup AKP Risky Hermawan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan adil, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(Van).
Sumber : https://www.warnakalimantan.com/berita/kalimantan-tengah/sosialita-muara-teweh-diadukan-ibu-ibu-ke-polisi-diduga-lakukan-penipuan-bermodus-arisan-1777292012
