Peliputan Jurnalistik Dibatasi, Awak Media Barito Utara Sampaikan Kekecewaan, Bupati Barut, Langsung Berikan Klarifikasi

FAKTA KALTENG – Sejumlah wartawan di wilayah Kabupaten Barito Utara menyampaikan kekecewaan atas pembatasan akses peliputan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pemerintah daerah yang digelar di Balai Antang, Senin 4 Mei 2026.

Kegiatan tersebut mencakup pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, serta pejabat fungsional. Namun demikian, awak media tidak diberi ruang untuk melakukan peliputan langsung di dalam lokasi acara.

Penilaian sejumlah jurnalis, pembatasan kegiatan jurnalistik tersebut berpotensi mengurangi independensi serta akurasi pemberitaan juga keterbukaan pemerintah daerah kepada publik.

Meskipun dokumentasi resmi dari dinas terkait disebut akan disediakan, wartawan menilai kehadiran langsung di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam menghasilkan informasi yang faktual dan berimbang.

“Publik berhak memperoleh informasi tanpa melalui penyaringan berlebihan dari instansi terkait,” ujar salah seorang wartawan.

Kondisi ini memicu reaksi dari para jurnalis yang berada di luar gedung saat acara Pelantikan berlangsung.

Dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan dinilai tidak sepenuhnya relevan, mengingat kondisi di dalam lokasi disebut masih memungkinkan untuk diakses.

Seorang wartawan menyebutkan bahwa Balai Antang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan dengan jumlah peserta lebih besar tanpa kendala berarti.

Bahkan, ia menilai masih terdapat ruang yang cukup longgar, namun tetap tidak dapat dimanfaatkan oleh awak media.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait tingkat keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Shalahudin memberikan klarifikasi bahwa pembatasan akses peliputan bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan semata-mata pertimbangan teknis pelaksanaan acara Pelantikan.

Ia menjelaskan, kapasitas ruangan di Balai Antang memang dibatasi untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran prosesi pelantikan yang bersifat resmi dan protokoler.

“Tidak ada niat untuk menutup-nutupi informasi. Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap media, hanya saja pengaturan dilakukan agar acara berjalan tertib dan sesuai protokol dan SOP,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumentasi dan rillis resmi melalui dinas terkait yang dapat diakses oleh wartawan sebagai bahan pemberitaan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa ke depan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme peliputan kegiatan resmi agar tetap mengakomodasi kebutuhan media tanpa mengganggu jalannya acara.

“Kami sangat menghargai rekan-rekan peran pers sebagai mitra pemerintah. Masukan dari rekan-rekan wartawan akan menjadi bahan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Isu Keterbukaan Informasi Ikut Disorot
Di sisi lain, isu keterbukaan informasi publik turut mencuat dalam sesi wawancara usai kegiatan. Awak media menyinggung posisi Barito Utara dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Berdasarkan data publikasi tahun 2025 yang menggunakan basis data 2024, Barito Utara masih berada pada kategori “tidak informatif”. Status tersebut menunjukkan perlunya peningkatan dalam aspek transparansi informasi publik di daerah tersebut.

Beberapa daerah lain di Kalimantan Tengah diketahui telah mencapai kategori lebih tinggi, seperti “cukup informatif”, “menuju informatif”, hingga “informatif”.

Menanggapi hal itu, Bupati H. Shalahudin menyatakan pihaknya tidak menampik hasil penilaian tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan agar lebih baik kedepannya.

“Penilaian itu menjadi evaluasi bagi kami. Pemerintah daerah Barito Utara akan terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik secara bertahap,” ujarnya.

Para wartawan berharap kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah Barito Utara untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah, termasuk penggunaan anggaran,” ungkap seorang jurnalis.

Ia menegaskan bahwa peran pers sebagai pengawas sosial (watchdog) tetap menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi, sehingga akses terhadap informasi publik seharusnya dijamin secara terbuka dan proporsional.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *