FAKTA KALTENG – Merujuk berita media Kompas.com edisi 25 Februari 2025, Bawaslu Kalimantan Tengah, akan mengawasi secara ekstra ketat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Melayu, dan TPS 04 Malawaken, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang. Informasi jadwal tersebut Faktakalteng.id himpun dari berbagai sumber.
Peringatan’ itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi. Bahkan ia menginginkan diantisipasi jauh sebelum hari H pelaksanaaan PSU di Barito Utara.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan hanya pada hari H di TPS, tapi juga sejak persiapan-persiapan, termasuk potensi politik uang (selama dalam persiapan pelaksanaan PSU),” kata Satriadi, Selasa (25/2/2025) di kutip dari Kompas.com.
Seorang warga Barito Utara, yang sebut saja Ali, mengharapkan para aktivis independen Nasional Pemantau Pemilu turut di libatkan mengawasi PSU di Barito Utara.
“Karena mereka lebih sistematis dan strategis teknik pemantauannya, lebih investigatif juga. Perlu melibatkan lebih banyak pihak, Pak. Bukannya kita tidak memercayai pemantau yang ada, mereka sudah pasti hebat-hebat dan berintegritas, hanya untuk meluaskan jaringan kolaborasi mencegah politik uang di PSU nanti yang bisa jadi lebih canggih,” jelas Ali (3/3/2025).
Selain pemantau independen profesional, Ali berpandangan dibutuhkan juga monitor lembaga seperti LBH Jakarta, lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Kontras atau Amnesty Internasional dan lain-lain yang dikenal menentang kekerasan yang dilakukan oleh unsur lembaga atau korporasi.
“Saya yakin masyarakat sangat mendukung kehadiran mereka. Karena kekerasan, premanisme, intimidasi juga harus disorot,” kata Ali mengingatkan.
Ali menyebut potensi ancaman politik uang begitu sangat besar di PSU ini. Banyak yang berpendapat, oknum-oknum atau sponsor tertentu mungkin saja akan habis-habisan mengeluarkan segala sumber dayanya.
Aktor-aktor berduit bisa saja berani menghambur puluhan milyar rupiah dan berani membayar untuk satu suara berjuta-juta rupiah. Apalagi pertarungan politik yang menyangkut hidup mati jaringan bisnisnya kedepan, katanya. Bisa jadi dilakukan sindikat usaha atau bisnis tambah dia.
“Tapi saya sebagai warga berharap prediksi itu tidak terjadi dan tidak ada yang demikian di daerah kita. Barito Utara ini memang kaya raya akan sumber daya alamnya, jelas sangat menggiurkan pebisnis koruptif. Maka masyarakat jangan takut melaporkan kepada pemantau atau lembaga-lembaga terpercaya bila tidak ingin daerah yang kaya raya ini menjadi “meja makan” keluarga dan kroni jaringan seperti tadi,” imbau Ali.
Begitu buruknya money politik, Paslon yang jujur dan tidak begitu kaya pun bisa terpaksa bekerja keras mencari dana dan membagikan uang pula ala kadarnya untuk mengimbangi, agar cita-cita politik mulia mengalahkan rivalnya terwujud, terang Ali.
Dampak politik uang akan menciptakan pemerintahan yang buruk sepanjang kekuasaannya. Segala sektor di pemerintahan akan dikuasai gurita mereka yang tak kompeten, akan mematikan bibit baru daerah yang potensial untuk membangun daerah kedepan, kata Ali.
“Bahkan bisa saja sopir bos atau mantan ngojek menghardik Kepala Kantor atau menggurui pejabat cerdas di habitat pemerintahan anak kandung dari money politics itu. Karena merasa orang paling dekat bosnya, marwah lembaga pemerintahan pun ikut mengalami kerusakan,” ucap Ali sembari setengah bercanda.
Terlebih, kata Ali lagi, Presiden Prabowo Subianto seorang yang keras terhadap “tikus-tikus necis”. Beliau pasti sangat tidak menyukai praktik-praktik demikian. Prabowo pasti mendukung melawan aktor-aktor berduit yang merasa sangat berkuasa dengan uangnya itu, beliau pasti mendukung bersih-bersih ini, kata dia.
Paling penting lagi lanjut Ali adalah partisipasi proaktif masyarakat dengan masih aktifnya nurani menyayangi daerah. Sama-sama meruntuhkan cita-cita kekuasaan dari politik menggunakan kekuatan duit atau kekayaan tersebut.
“Bila ternyata lolos dan sampai juga uangnya ditangan, terlebih karena sedang butuh uang juga, itu sudah milik anda. Tapi ingat-ingat di kertas suaranya ada paku penentuan nasib daerah kita,” kata Ali berpesan.
Sebagai informasi, pelaku politik uang yang terbukti berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4, diancam dengan huluman penjara paling lama 36 bulan atau paling lama 72 bulan. Denda 200 juta atau paling banyak 1 miliar. (Van).



