
FAKTA KALTENG – Menjelang dimulainya persidangan pertama Gugatan Paslon Cabup – Cabup Barito Utara, GOGO – HELO 01 terhadap Paslon AGI SAJA 02 yang di agendakan pada hari Jum’ at, 25 April 2025, besok. Sesuai agenda Sidang Sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tim penasihat hukum, pasangan Calon Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya No.02 atau AGI SAJA melalui salah satu anggotanya Advokat Jubendri Luisfernando, SH, MH. Menyampaikan statmen tertulisnya kepada media Faktanasional.net/faktakalteng.id via Whatsapp pada Kamis, 24 April 2025, adalah sebagai berikut :
Jubendri, menyampaikan bahwa, “Untuk kesiapan menghadapi gugatan Paslon 01, kami dari tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI SAJA tentu sangat menghormati Hak Konstitusi pihak Pemohon di Mahkamah Konstitusi. Sama seperti kami dulu juga pernah sebagai Pihak Pemohon, dan kami juga akan mengikuti setiap Tahapan-Tahapan Persidangan di MK sesuai dengan kapasitas kami sebagai pihak terkait, “Terangnya.
Kemudian, Advokat muda itu menambahkan, “Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan hukum Acara di MK, secara khusus kami juga sudah mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Sebagai Pihak terkait sejak tanggal 21 April 2025 Berdasarkan Tanda Terima Permohonan Secara Online dengan Nomor : 57/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025. Demikian pula kami juga sudah mempersiapkan jawaban untuk menanggapi Pokok-Pokok gugatan dari Permohonan yang didalilkan oleh Tim kuasa hukum pemohon GOGO – HELO 01, yang akan disampaikan di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya, “Jelas Juben Sapaan akrab Advokat muda tersebut.
Kami juga sangat yakin KPUD Barito Utara, sebagai pihak termohon akan mampu membuktikan bahwa pelaksanaan PSU di 2 TPS yaitu TPS 04 Desa Malawaken & TPS 01 Kelurahan Melayu, telah terlaksana dengan sukses, dan tidak ada Temuan dan Indikasi Pelanggaran dalam Prosedur Pemungutan & Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada tangal 22 Maret 2025 yang lalu.
“Kita ketahui bersama, pada saat PSU berlangsung di 2 TPS tersebut, yang juga dipantau langsung oleh salah satu Anggota Komisioner KPU RI “Iffa Rosita”. Demikian pula Bawaslu kabupaten Barito Utara, telah melaksanakan pengawasannya secara Profesional dari tingkat PTPS-PKD-PANWASCAM sampai BAWASLU Kabupaten, dan tidak ada temuan atau pelanggaran dari tingkat TPS. Kemudian pada saat Pleno di Kecamatan dan kemudian saat Pleno di Kabupaten, selama proses PSU di dua TPS tersebut, perlu kami garis bawahi “Tidak ada Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi” yang terkait Proses Pemungutan & Penghitungan Suara, semua sudah selesai di Tahap TPS, “Sampainya.
Lebih lanjut, Jubendri mengatakan bahwa, “Berbeda halnya terhadap Proses sebelumnya yang menjadikan PSU di 2 TPS tersebut, memang ada hal-hal yang bersifat Fatal yang belum terakomodir sehingga dilakukan PSU dengan Catatan-Catatan Keberatan/Kejadian Khusus dilakukan berjenjang dari Pleno Kecamatan sampai Pleno Kabupaten sehingga hal-hal seperti itu yang patut diuji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga Permohonan kami dulu dikabulkan. Dan perlu diketahui Proses Pilkada Barito Utara ini telah selesai 99,02% sampai pada Putusan MK Pada Tanggal 24 Februari 2025 lalu, kemurnian dan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di 268 TPS tersebut sudah Final tidak dapat diganggu gugat lagi, yang kemudian hanya 0,8% tersisa pelaksanaan Pilkada yang belum selesai di 2 TPS. Yang masih perlu di PSU dari total 270 TPS di Kabupaten Barito Utara, “Ungkapnnya.
“Dan saat ini bisa dikatakan 100% sudah proses Pilkada Barito Utara, telah selesai di 270 TPS tersebut. Dengan suksesnya pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut sehingga Paslon 02 AGI-SAJA Unggul 339 suara atas Paslon 01 GOGO-HELO sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor : 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. “Tutup Advokat tampan yang lantang bersuara dalam membela hak – hak kliennya itu.(Van)




