Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH. bersama Adv.Jubendri Lusfernando, SH, MH (Foto : Koleksi Pribadi Adv. Jubendri)
FAKTA KALTENG – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA, Jubendri Lusfernando, SH, MH. yang mewakili Rekan – rekannya menyatakan pernyataannya secara tertulis kepada Faktakalteng.id via WhatApp, setelah kami mendengarkan permohonan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 GOGO-HELO pada sidang pendahuluan pada Jumat 25 April 2025 kemarin, maka pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan keterangan yang beralasan hukum untuk menanggapi gugatan tersebut. Minggu, 27 April 2025
Jubendri Pengacara tampan itu menyatakan, “Terutama eksepsi mengenai obscuur libel atau permohonan kabur dalam hal error in objecto atau dapat diartikan pemohon keliru dalam mencantumkan objek sengketa,” sehingga permohonan kabur, ”Terang Jubendri didampingi Pakar Hukum Konstitusi Indonesia Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH.

Jubendri menambahkan, “Dalam perbaikan permohonan tanggal 9 April 2025, objek perkara dalam permohonan pemohon adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, “Jubendri menjelaskan.

Selanjutnya Jubendri menegaskan pula, “Pada faktanya objek perkara yang benar adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, “Kata Juben mengungkapkan
Bahwa, bilamana dilihat dari petitum dan juga dalam permohonan perkara “a quo” sudah sangat jelas petitum dari pemohon itu sangat keliru terhadap objek gugatan, dan kami berkeyakinan Mahkamah akan menilai secara objektif.
“Terhadap eksepsi kami dalam jawaban nantinya, sehingga kami yakin terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pemohon itu, sudah sangat beralasan hukum untuk Mahkamah mengabulkan eksepsi kami sebagai pihak terkait, Ungkapnya. (Van)
Catatan : Agenda Sidang Gugatan GOGO HELO terhadap AGI SAJA, akan digelar kembali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Infonesia. Pada Selasa, 29 April 2025, pada pukul 13 di Panel I.
