Tim Hukum AGI SAJA, Sebutkan Tidak Kaitan Perkara Pidana Dan Pilkada Kepada Majelis Hakim MK

FAKTA KALTENG – “Tidak ada kaitan perkara tindak pidana pemilihan tersebut dengan Paslon Nomor Urut 02, dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada perintah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya,” kata Kuasa Hukum Paslon Agi Saja, Ahmad Handoko dalam persidangan kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 29 April 2025 kemarin.

Pernyataan kuasa hukum Agi Saja tersebut untuk membantah keterkaitan Paslon Agi Saja dengan perkara politik uang yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada waktu lalu, dengan 3 orang telah divonis penjara 3 tahun yang dianggap merupakan bagian dari tim 02 (Wakil Bendahara tim).

Pernyataan kuasa hukum Agi Saja, yang menyebutkan dalam pertimbangannya Hakim (Pengadilan Negeri Muara Teweh) menyatakan tidak ada kaitan antara kasus ini (perkara politik uang) dengan Paslon nomor urut 2 langsung disorot Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Suhartoyo langsung meminta bukti adanya pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut.

“Pak, putusan PN (Pengadilan Negeri) yang menjelaskan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan Paslon dimana ya, di halaman berapa?” tanya Hakim Ketua MK yang bijaksana dan tegas itu.

Kuasa Hukum Agi Saja memberikan jawaban, “Kami memang baru mendapatkan yang mulia, nanti kami akan menyampaikan sebagai bukti tambahan yang mulia,” jawab kuasa hukum Agi Saja.

Hakim Ketua langsung menyela, “Iya, ini sudah ada Pak buktinya putusan PN tapi hanya satu perkara ya?”

“Ada dua perkara sebenarnya yang mulia,” kata kuasa hukum Agi Saja.

“Makanya satu ini mana, pemohon?” tanya Hakim Ketua.

Para kuasa hukum Agi Saja sempat diam untuk beberapa saat. Lalu kuasa hukum Agi Saja, yang lain berbicara tentang perkara No.38(Penerima)dan No.39(Pemberi) yang diajukan sebagai bukti P21.

“Iya P21 No.38, yang satu?” tanya Hakim Ketua lagi mencecar pertanyaan kepada pengacara Agi saja waktu.

Dijawab kuasa hukum Agi Saja yang satu adalah keputusan nomor 39 dan dikatakannya perkara ini ada 2 perkara, pemberi adalah perkara nomor 39 dan penerima (politik uang) perkara nomor 38.

“Yang No. 38 mana?” tanya Hakim Ketua lagi.

Dijawab kuasa hukum Agi Saja perkara No.38, tidak mereka ajukan dan yang diajukan No.39 terkait pemberi (politik uang).

“Pihak terkait dijelaskan dimana itu tidak ada keterkaitan dengan Paslon itu ya,” pinta Hakim Ketua mengulang permintaannya tadi tentang PN Muara Teweh.

“Kami jelaskan dibagian pokok perkara juga, kemudian untuk…”, belum selesai Kuasa Hukum Agi Saja menjelaskan langsung dipotong Ketua Majelis Hakim, “Bukan, yang diputuskan PN nya Pak, itu kan termasuk esensial inti” kata Ketua Majelis Hakim.

Kembali kuasa hukum Agi Saja menjawab, “ijin nanti kalau dimungkinkan ada bukti tambahan karena kami baru terima yang mulia,” jawab pengacara Agi saja agak gelagapan.

Tidak diketahui bentuk bukti apa dari kuasa hukum Agi Saja yang menunjukan adanya pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh demikian. Apakah memang tersurat ataukah hanya hasil elaborasi tersirat dari rangkaian penafsiran.(Van)

Sumber : Kalimantanlive.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *