Majelis Hakim MK – RI Putuskan Diskualifikasi Semua Paslon Cabup – Cawabup Barito Utara. Masyarakat Barito Utara Terperanjat Kaget ?!

FAKTA KALTENG – Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan Nomor Register gugatan 313 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memasuki akhir persidangan. Majelis Hakim MK yang di Ketua oleh Suhartoyo, membacakan keputusannya di ruang sidang Panel 1 Gedung MK RI pada pukul 15.32 WIB. Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam keputusannya, seluruh Majelis Hakim yang bertanda tangan di dalam amar putusan tersebut memutuskan untuk mendiskulisifikasi kedua Paslon Cabup – Cawabup Kabupaten Barito Utara, yaitu Paslon No.01 GOGO – HELO dan juga paslon No.02 AGI SAJA.

Keputusan Majelis Hakim MK RI yang mendiskualifikasi Seluruh Paslon Cabup – Cawabup Kabupaten Barito Utara tertuang dalam Amar putusan MK NOMOR 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, halaman 266, 267, 268, 269.

Berikut, kutipan amar putusan Majelis Hakim MK – RI yang membuat publik dan Masyarakat Barito Utara Terperanjat kaget’ tersebut:

                     AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito
Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi
Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September
2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor
475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23
September 2024;

6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati
dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih
Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November
2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;

7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya
menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa
melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian
Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara
Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan
kewenangannya;

11.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.32 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, serta Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.

KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani

PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha

 

Untuk menyaksikan secara lengkap jalannya persidangan putusan oleh MK RI Barito Utara, silahkan Klik Link tautan Chanel Youtube Resmi milik MK RI dibawah ini :

https://www.youtube.com/live/i95uVxB8kN0?si=XBvvfivpaqBI7Sso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *