
FAKTA KALTENG – Beberapa waktu yang lalu, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat Kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kalimantan Tengah, Ersa Sriwardhana. Pj Bupati Barito Utara waktu itu, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Datai Nirui, yang dilangsungkan di Aula Setda Lantai I pada Jumat (13/6/2025) pekan lalu.
Pelantikan Pj Kades Datai Nirui, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, sewaktu pelantikkan Pj Kades Desa Datai Nirui beberapa waktu yang lalu, dan waktu itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Menurutnya, “Pelantikan ini menjadi moment dan langkah penting dalam mengisi kekosongan pemerintahan Desa Datai Nirui yang sudah hampir tiga tahun lamanya stagnan, yang tentu saja sangat berdampak langsung pada masyarakat desa, “Urainya secara singkat waktu itu.
Kepada Faktakalteng.id, diruang kerjanya langsung, Pj Bupati Barito Utara itu menjelaskan. Bahwa, “Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang dan kajian hukum yang matang, serta berdasarkan Regulasi yang jelas, yaitu : PERMENDAGRI No.66 Tahun 2017 akhirnya kami sepakat, menugaskan serta melantik Penjabat Kepala Desa Datai Nirui yang baru, yang diharapkan dapat bertugas dan membawa kemajuan bagi desa dan masyarakat disana,” kata Pj Bupati Indra Gunawan kepada Faktakalteng.id. Jumat, 20 Juni 2025.
Kemudian Pj Barito Utara, meyatakan. Bahwa, “Saya selaku Pj Bupati Barut, mengambil langkah tersebut, agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa Datai Nirui, karena adanya Polemik yang berlarut – larut yang terjadi di sana. Maka saya ambil kebijakkan khusus, agar masyarakat terlayani serta berjalannya administrasi pemerintahan di desa tersebut, Pj Kades Datai Nirui saya tunjuk berdasarkan pertimbangan kami bersama – sama Instansi terkait, lalu melantik Pj Kades Datai Nirui, yaitu saudara Ersa Sriwardhana untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala desa Datai Nirui, “Katanya kepada Faktakalteng.id
Di akhir wawancara singkat tersebut, Pj Bupati Barut Indra Gunawan menegaskan, “Pelantikkan Pj Kades Datai Nirui, Ersa Sriwardhana telah sesuai dengan regulasi administrasi Pemerintahan yang berlaku. Yaitu PERMENDAGRI No.66 Tahun 2017. “Tutup Pj Bupati Barut itu mengakhiri wawancara secara santai. (Van).
Silahkan klik File pdf yang terlampir di bawah ini :
