Bawaslu Barito Utara, Tegaskan Laporan Malik Muliawan. Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Memenuhi Unsur Materiil dan Formil

Konperensi Pers Bawaslu Barito Utara. Pada Jumat, 04 Juli 2025, Nampak Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa dan dua anggotannya menjelaskan status laporan Malik Muliawan, atas dugaan pelanggaran Pemilu kepada awak media.

FAKTA KALTENG – Badan Pengawas Pemilu Barito Utara (Bawaslu) dan GAKKUMDU Barito Utara, pada hari ini, selenggarakan pres release secara resmi kepada awak media di Kantor Sekretariat Bawaslu Barito Utara yang berada di komplek Wira Praja, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Jumat, 04 Juli 2025 pagi.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, yang di dampingi anggotanya Amir Mahmud dan Adi Santoso menginformasikan kepada awak media. Bahwa, “Beberapa hari yang lalu, pihak kami telah menerima laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 Pada tanggal 26 Juni 2025 yang dilaporkan oleh saudara Malik Muliawan, “Terang Ketua Bawaslu Barito Utara.

Selanjutnya, Adam menjelaskan. Bahwa, “Pada hal pokok pelapor, melaporkan suatu peristiwa yang di duga suatu pelanggaran Pemilu atau kejadian pembagian stiker di rumah warga di Desa Sikan Kecamatan Montallat disertai uang Rp 50.000.- “Terang Adam Parawansa.

Pelapor dalam laporannya menyebutkan pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf J, pasal 284, pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 Jo pasal 515 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Bawaslu Kabupaten Barito Utara, telah melakukan mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bersama-sama tim Sentra Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap pelapor, dari saksi dan juga pihak terlapor atas laporan tersebut, “Urai Ketua Bawaslu kepada insan pers

Yang mana tujuan dari klarifikasi – klarifikasi tersebut, dilakukan untuk mencari dan memastikan apakah unsur – unsur pasal yang di sangkakan telah terpenuhi atau tidak, dari semua unsur hukumnya, baik dari unsur kelengkapan bukti dan dari keterangan saksi – saksi.

Kepada awak media Adam Parawansa, menjabarkan, “Contoh pasal 515 UU No. 07 Tahun 2017 Pemilihan Umum berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja, pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Disini dapat kita temukan beberapa unsur dari pasal tersebut :
– Setiap orang dengan sengaja
– Saat pemungutan suara
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
– Supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, “Sampainya.

Berdasarkan Penafsiran Pasal 280 ayat 1 Huruf J : Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu :
– pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu
– menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
– kepada peserta kampanye pemilu.
Jadi dalam hal ini kami, sebagai pengawas pemilu yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam menerima, mengkaji dan memutus laporan dugaan pelanggaran pemilu, baik itu administrasi maupun pidana, dalam hal ini kami berkalobarasi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Barito Utara, maka perlu sangat berhati – hati dalam melakukan penanganan pelanggaran demi terciptanya kepastian hukum yang jelas.

“Kami tidak bisa melakukan
penanganan sesuai selera pihak manapun, semua prosedur dilaksanakan secara hati – hati dan objektif berdasarkan azas kepastian hukum. Proses penanganan ini pula dapat diuji sesuai salurannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, bila mana ada pihak yang menganggap Bawaslu Barito Utara tidak profesional dan kurang Objektif dalam melakukan
penanganan, maka kami siap’ menghadapinya, “Ungkap Adam yang juga di pertegas oleh Adi Santoso dan Amir Mahmud.

Ketiga anggota Bawaslu itu secara tegas, mengatakan. Bahwa, “Kami, siap secara terbuka terhadap koreksi yang objektif. Terhadap laporan nomor : 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilaporkan oleh saudara Malik Muliawan, dari hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, bahwa terlapor dalam hal ini paslon nomor urut 2 (dua) tidak terbukti atau tidak cukup unsurnya secara materiil dan formilnya, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, “Kata adam menegaskan kesepakatan dan keputusan pihaknya atas laporan yang masuk tersebut.

“Bahwa, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Barito Utara, berpendapat serta menyimpulkan dengan dasar pertimbangan yang cukup matang dan ditambah telah melakukan kajian akhir yang mendalam, maka kami sepakat menerbitkan status laporan saudara Malik Muliawan dihentikan atau tidak ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya. Karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam unsur-unsur pasal pelanggaran yang telah dilaporkan. Demikian yang bisa kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.”Tutup Adam bersama seluruh anggotanya saat itu.(Van).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *