
FAKTA KALTENG – Sekali lagi, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (03/07/2025) yang lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Barut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km. 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SM (47) yang merupakan warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Tersangka di tangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa, tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Barito Utara. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 arah Kabupaten Murung Raya.
Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar. Petugas menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, di rumah keluarga tersangka di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Total barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, sejumlah plastik klip kosong, dompet kecil, dua unit handphone, lima sendok takar berbagai warna dan satu timbangan digital kecil.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., pada Senin, 07 Juni 2025, menyampaikan “Kapolres Barut sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa, kami Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Barut,” Tegas Kasi Humas Polres Barut itu menyampaikan pesan Kapolres Barut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di daerah kita,” Ujar Iptu Novendra.
Tersangka, kini diamankan di Polres Barito Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Polres Barito Utara, menegaskan’ akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba.
Sumber : Si_HumasPolresBarut(Ed).


