Bawaslu Barut, Tertibkan dan Turunkan APK Paslon Memasuki Minggu Tenang

Bawasalu Barito Utara, dan Tim saat persiapan penertiban APK Paslon memasuki minggu tenang. Minggu, 03 Agustus 2025

FAKTA KALTENG – Jelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian II di Kabupaten Barito Utara, Bawaslu setempat mengadakan penertiban alat peraga kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Minggu (3/8/2025).

Sejak pagi sekitar pukul 8.00 WIB berbagai jajaran mulai dari anggota Panwascam, Satpol PP, Dishub, anggota Kodim 1013 Muara Teweh dan Polres Barito Utara diberikan briefing oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Barito Utara Herman Rasidi dan Roya Izmi Fitrianti, Komandan Satpol PP Maulidin Akbar dan dari lembaga lainnya.

“Rute kita ada 3, yang satu menyisir Kelurahan Lanjas, kedua Kelurahan Melayu I dan Ketiga Melayu II,” ucap Adi Susanto.

Selain itu setiap satu rute ada 2 orang anggota Polisi, 2 orang anggota TNI, 2 orang dari Dishub dan untuk Satpol PP satu rute sebanyak 5 orang, ujar Adi dalam briefingnya.

Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bergerak berpencar menyusuri rutenya masing-masing. Tiap mendapatkan alat peraga yang belum diturunkan sendiri oleh tim Paslon, maka tim menurunkannya menggunakan gergaji, linggis atau pisau cutter untuk memastikan tidak ada alat peraga lagi yang berdiri.

Bagi warga masyarakat yang rumahnya dipasangi alat peraga semisal baliho, tim penertiban akan permisi terlebih dahulu kepada tuan rumah untuk menurunkannya. Tuan rumah boleh meminta alat peraga kampanye untuk dimanfaatkan berbagai keperluan.

Dari pantauan Kalimantan Live di lapangan, banyak alat peraga kampanye yang masih belum diturunkan secara mandiri oleh tim Paslon, dan masih terdapat satu alat peraga yang tidak dapat diturunkan karena berada di lantai dua sebuah bangunan, sementara sang pemiliknya tidak ada di tempat. Misalnya di Jalan Pramuka depan Pom bensin.

Sebagaimana diketahui, Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa saat di wawancarai Faktakalteng.id di depan kantor sekretariat Bawaslu Barut.

Usai melakukan penertiban, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar menyampaikan imbauannya kepada warga masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masing – masing Paslon peserta Pilkada untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, cetak, elektronik dan lainnya, terhitung sejak tanggal 3 s/d 5 Agustus 3025,” sampai Adam.

Selanjutnya menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum atau paling lambat awal masa tenang.

Berikutnya Adam mengimbau agar warga masyarakat Barito Utara tidak melakukan praktik politik uang jelang PSU ini seperti pembagian sembako, atau aktifitas yang dapat dikategorikan pelanggaran.

Kepada masyarakat Adam berpesan agar menyukseskan Pilkada ini dengan memilih calon secara cerdas dan datang ke TPS pada tanggal 6 Agustus depan. Kemudian proaktif melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran.

“Mari kira jaga demokrasi. Tolak politik uang. Wujudkan PSU yang jujur, Adil dan bermartabat,” harapnya.

Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kata Adam, Pengawas Pemilu dan masyarakat diminta agar kompak bersama-sama mengawasi Pemilu dan tegakan keadilan Pemilu, tutupnya.

Sumber : https://kalimantanlive.com/2025/08/03/bawaslu-barito-utara-tertibkan-alat-peraga-kampanye-ada-sanksi-pidana-kampanye-diluar-jadwal/2/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *