Foto Ilustrasi : Satuan Lindungi Masyarakat (SatLinmas) Foto : Google
FAKTA KALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Barito Utara, Indra yang telah di tanda tangani pada Senin, 08 Agustus kemarin tentang “Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” dengan Nomor :
331.1/559/SATPOLPP/IX/2025.
: Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat.
Adapun isi SE Instruksi Pj Bupati Indra Gunawan yang di sampaikan kepada seluruh camat dan warga masyarakat Kabupaten Barito Utara adalah :

Yth. Seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah
Se – Kabupaten Barito Utara
di –
Tempat.
Mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 300.1.4e.1/BAK. Tanggal
3 September 2025 Hal. : Peningkatan Peran Satlinmasterkait Konduktivitas
Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah, dalam rangka terciptanya ketentraman
dan ketertiban umum di daerah, diperlukan peran aktif Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta
Perlindungan Masyarakat, dan dalam rangka cipta kondisi wilayah Kabupaten Barito
Utara, dengan ini disampaikan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Seluruh Camat se-Kabupaten Barito Utara agar memberikan arahan kepada
seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk meningkatkan peran serta anggota Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/ Kelurahan dalam membantu
terciptanya konduktifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah
masing-masing.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini di Desa/ Kelurahan dengan mengoptimalkan
peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu Sistem
Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan
kembali Pos Ronda.
3. Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
melalui Aplikasi Sisitem Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM – Linmas)
sebagai Satu Data Nasional Penyelenggaraan linmas di Daerah ; dan
4. Melaporkan hasil pelaksanaan penugasan Satlinmas secara berjenjang dan berkala
kepada Bupati Barito Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Barito Utara Up. Bidang Linmas dengan Narahubung Nomor Kontak/ Telepon. Sdr.
Imelda, S.AP. – 081295248391 dan Sdr. Agus Sutamsi, ST. – 081352882858.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Surat Edaran Nomor :
331.1/559/SATPOLPP/IX/2025 yang di keluarkan oleh Pj Bupati Barut, Indra Gunawan tersebut, merupakan tindak lanjut Surat dari Kementrian Dalam Negeri Cq. Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Nomor : 300.1.4/e.1/BAK
Yang ditanda tangani oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Safrizal ZA.
Sumber : Sespripim-Pj.Bupati-Barut(FD)
