Bawaslu Barito Utara, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp.2,1 Miliar ke Kas Daerah, Wujud Keberhasilan Efisiensi.

Foto : Kaban Kesbangpol Barut dan Stafnya, berfoto bersama anggota Bawaslu Barut Amir Mahmud dan perwakilan Bawaslu Barut, saat penyerahan kembali sisa Dana Hibah Daerah. Rabu, 18 Desember 2025

FAKTA KALTENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. Laporan diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Barut dan jajarannya, sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Barito Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2025.

Dalam Laporan pertanggungjawaban ini, mencakup penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Barito Utara. Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban kelembagaan Bawaslu Barito Utara, dalam memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, berbasis efisiensi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga menyampaikan pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp2,1 miliar ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. Pengembalian dana ini menjadi bukti optimalisasi penggunaan anggaran serta komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya pada pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah dengan sangat efisien.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa yang diwakili oleh Amir Mahmud, “menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, khususnya melalui Kesbangpol Barut, yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan. Dukungan dan sinergi yang terbangun dinilai berperan penting dalam kelancaran pelaksanaan pemilihan, termasuk dalam menghadapi dinamika dan tantangan hingga pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, “Kata Amir Mahmud waktu itu.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu Kabupaten Barito Utara menegaskan. Bahwa, “Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Barito Utara Tahun 2024 tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Bawaslu, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas, “Sampai Amir Mahmud mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait mendukung kinerja Bawaslu Barut selama penyelenggaraan Tahapan Pilkada Barut.

Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban serta pengembalian sisa dana hibah ini, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan pemilihan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Barito Utara.

Sumber : @HumasBawaslu-baritoutara(Martin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *