Sikat Peredaran Sabu di Lanjas, Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Pria Berinisial RDA

FAKTA KALTENG – Komitmen Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial RDA (36) di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin 27 April 2026 dini hari.

Operasi ini bermula dari pemantauan intensif petugas di lapangan. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka terpantau sedang menuju garasi sepeda motor.

Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan pemeriksaan dengan didampingi saksi warga setempat guna memastikan prosedur yang transparan.

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di kantong celana tersangka, antara lain:

3 paket plastik diduga narkotika jenis sabu.

1 unit timbangan digital (diduga untuk transaksi).

1 unit handphone.

Berdasarkan hasil uji cepat menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan total berat bruto mencapai 15,32 gram.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara.

“Penindakan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, RDA kini telah di di tahan oleh Penyidik Polres Barut, dengan ancaman hukum pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga situasi kamtibmas di Muara Teweh tetap kondusif dan bersih dari pengaruh zat terlarang.

Sumber : Si_HumasPolresBarut(Ed).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *