FAKTA KALTENG – Polres Barito Utara, Polda Kalteng, berhasil mengungkap 21 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Barito Utara, Sabtu 30 Mei 2026.
Di pimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi Kasi Humas Iptu Novendra WP serta jajaran Satreskrim.
Dalam keterangannya, Kompol Krisistya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini kami dari Polres Barito Utara akan melakukan press release terkait kasus-kasus tindak pidana yang terjadi dari periode Januari sampai dengan Mei 2026,” ujarnya.
Selama lima bulan terakhir, Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap berbagai tindak kriminal dengan total 30 tersangka yang telah diamankan.
Selain memaparkan capaian pengungkapan kasus, kepolisian juga menjelaskan terkait laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat ditangani.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata laporan yang disampaikan bersifat fiktif dan bukan merupakan tindak pidana curas sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Wakapolres dalam press rilis.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Aipda Jen Palti M Sitomorang, mengungkap salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus tersebut terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh. Korban, Luko Adi, diketahui meninggalkan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih di rumahnya saat berada di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur.
Saat kembali, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Informasi kehilangan kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp lingkungan setempat dan menjadi petunjuk awal bagi tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RDA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi KH 3594 EQ.
“Tersangka berinisial RDA berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi KH 3594 EQ,” kata Aipda Jen Palti.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan asmara dengan anak korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah maupun kunci kendaraan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku saat rumah dalam keadaan kosong sebelum membawa kabur sepeda motor dan menjualnya seharga Rp2,5 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh setelah dinyatakan lengkap.
Polres Barito Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Nomor 110.
Press release yang diikuti seluruh jajaran Polres se-Kalimantan Tengah melalui zoom meeting tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dari Mapolda Kalimantan Tengah.
Sumber : Rilis_SihumasPolresBarut

