Sengketa tapal batas dan lahan – Manjundre – Tanjung Jawa awal dari pembukaan Lahan

FAKTA KALTENG–Kepala desa ( kades ) Sengketa tapal batas dan lahan – Manjundre – Tanjung Jawa awal dari pembukaan LahanManjundre, kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Subandrio menegaskan sengketa tapal batas dengan Desa Tanjung Jawa, kec. dusun Selatan, bermula dari aktivitas pembukaan lahan di sepanjang ruas jalan pengubung ke-dua Desa pada Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan Subandrio usai mengikuti rapat fasilitasi potensi persoalan masyarakat Manjundre – Tanjung Jawa di – Aula Sekretariat Daerah ( Setda) Barsel Rabu, 8/7 2026. kemarin.

Menurutnya setelah mengetahui adanya aktivitas, pembukaan Lahan tersebut, pihak pemdes Manjundre langsung mengumpulkan masyarakat untuk menyepakati langkah penyelesaian melalui jalur musyawarah.

“Pada tanggal 18 Februari 2026, kami mengumpulkan masyarakat Manjundre untuk bermusyawarah dan bersepakat mengundang kepala desa Tanjung Jawa, beserta warganya untuk melakukan mediasi di Manjundre tambah,”jelas Subandrio.

Subandrio mengatakan, “Mediasi telah dilaksanakan namun pihak Desa Tanjung Jawa tetap kukuh tidak mengakui tapal batas yang menjadi dasar pemerintah Desa (Pemdes) Manjundre, sehingga persoalan terus berlanjut dan mengalami kebuntuan, ” tambahnya.

Menurut Subandrio, pihak Desa Tanjung Jawa, tetap beranggapan persoalan ini menyangkut Tata Batas yang tidak mereka akui sehingga kegiatan pembukaan lahan di lokasi tersebut tetap dilakukan.

Pemdes Manjundre melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah kabupaten Barito Selatan hingga dilakukan mediasi oleh Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Barito Selatan.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut pihak Desa Tanjung Jawa tetap tidak mengakui hasil penetapan tata batas meski telah diwakili dalam proses mediasi, sedangkan berita acara bulan Juli tahun 2025, telah ditanda tangani oleh Perwakilan Kasi pemerintah dan dilengkapi dengan cap resmi kata Kades Subandrio.

Subandrio menegaskan pihaknya memilih menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan dengan melaporkan persoalan mulai dari tingkat kecamatan, DPMD Barsel, hingga Tim penyelesaian konflik Sosial (PKS) sehingga penyelesaian dilakukan secara resmi.

“Kami berharap penyelesaian sengketa tapal batas antara desa Manjundre dan desa Tanjung Jawa, nantinya dapat diputuskan berdasarkan hasil kerja Tim PKS sesuai ketentuan yang berlaku dan di dapat di sahkan secara administrasi Pemerintah. “tutup Subandrio. (MYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *