Developer Perumahan Diduga Bermasalah, Pasutri Dilaporkan ke Polisi Usai Korban Rugi Ratusan Juta

Oplus_16908288

FAKTA KALTENG – Dugaan praktik penjualan rumah yang berujung persoalan hukum mulai terungkap di Kabupaten Barito Utara.

Seorang warga Muara Teweh, Lesfi Darmi H, melaporkan pasangan suami istri berinisial RH dan RT ke Polres Barito Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi perumahan yang dipasarkan dengan nama Batara Pesona Residence.

Laporan tersebut berawal dari pembelian rumah pada 2019 setelah pelapor mengaku tergiur berbagai janji yang ditawarkan, mulai dari uang muka ringan, pemasangan listrik PLN dan sambungan PDAM tanpa biaya, hingga jaminan rumah siap ditempati. Namun, menurut Lesfi, seluruh janji itu justru berbanding terbalik dengan kenyataan.

Persoalan memuncak saat pelapor hendak melunasi pembayaran.

Dari penelusurannya, Lesfi mengaku menemukan dugaan bahwa tanah tempat rumah berdiri bukan merupakan milik pihak yang menjual rumah tersebut.

Bahkan, menurut pengakuannya, pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan pembangunan rumah di atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, Lesfi juga mengaku menemukan korban lain dengan pola yang hampir serupa.

Mereka disebut telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan yang kini ditangani Satreskrim Polres Barito Utara.

Merasa dirugikan, Lesfi resmi membuat laporan polisi pada 15 Juni 2026 dan telah menjalani pemeriksaan penyidik pada 7 Juli 2026.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban apabila dugaan tersebut terbukti.

Di sisi lain, RH saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan tanggapan dengan alasan penanganan perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Namun, advokat yang disebut sebagai penerima kuasa justru mengaku belum pernah menerima surat kuasa dari RH.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara. Aparat kepolisian diharapkan mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber : HarianjaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *