FAKTA GROUP — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini tertuang dalam surat nomor S-96/PD.1/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.
Keputusan ini diambil karena PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar ketentuan mengenai rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang diwajibkan untuk perusahaan asuransi. Sebagai akibat dari sanksi ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang untuk melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha sejak tanggal 11 September 2024 hingga masalah yang menyebabkan sanksi ini diatasi.
Meskipun dikenai sanksi, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK terus berkomitmen untuk memastikan kepatuhan dan stabilitas di sektor jasa keuangan dengan penegakan regulasi yang ketat demi melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat umum.**