FAKTA KALTENG – Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan mediasi pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara pengadilan dengan para mediator non hakim yang telah disepakati sebelumnya.
Acara dibuka secara resmi dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Ricky Fardinan, S.H., M.H., Wakil Ketua R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H., Panitera, para hakim, pejabat struktural, serta seluruh mediator non hakim yang tergabung dalam kerja sama tersebut.
Perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini telah ditandatangani pada 5 Februari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama para mediator non hakim.
Kesepakatan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerja sama, biaya jasa mediator, hingga kode etik dan komitmen anti penyuapan.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, R. Heddy Bellyandi, menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam pelaksanaan mediasi.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 junto PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Menurutnya, mediasi kini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga dapat dilaksanakan secara daring guna meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Para mediator pun diharapkan mulai membiasakan diri dengan sistem digital tersebut.
Kegiatan Monev berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari para mediator. Di antaranya, usulan peningkatan sarana dan prasarana, termasuk dukungan infrastruktur teknologi informasi agar proses mediasi berjalan lebih optimal, baik secara langsung maupun daring.
Selain itu, disepakati pula pentingnya penyusunan daftar mediator yang dilengkapi dengan profil dan foto masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memilih mediator secara transparan dan sesuai kebutuhan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Ricky Fardinan menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti usulan peningkatan fasilitas serta penyusunan daftar mediator.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar pelaksanaan mediasi ke depan semakin efektif, efisien, dan modern, serta mampu memberikan solusi damai yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Berikut Nama-nama Mediator Non Hakim
1. Joanita Jalianery, S.H., M.H., C.Mc
2. Dr. Sadiani, M.H
3. Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., C.Med
4. Iron Nandes, S.E., C.Med
5. Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., S.Kom
6. Ansyari Ahmad, CPM
7. Dr. Mahdianur, S.H., M.H
8. Ir. Endeh S. Hidik, CPM., CPA., CPArb
9. Saemuri, S.Ag., M.Pd., CPM
10. Sudiyono, S.H., M.H., CPM., CPArb
11. Medianus Waruwu, S.H
12. Drs. B. Beatus Sinaga, MBA., MM
13. Drs. Kardinal Tarung
14. Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos., M.Si., C.Med
15. Saring, S.H., M.H., CGAE., C.Med (END)

