
FAKTA KALTENG – Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kalimantan Tengah, resmi menghentikan kasus dugaan politik uang atau pelanggaran terstruktur, sistemati, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan indikasi keterlibatan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja). *Faktakalteng.id, Sabtu 29 Maret 2025.
Menurut, Anggota Bawaslu Propinsi Kalteng, Kristanten yang yang dalam pernyataannya, dikutip dari media Kaltengpost online, bahwa, “Dengan dihentikannya kasus ini, Bawaslu Kalteng kini mengalihkan perhatian pada kasus yang masih ditangani di tingkat kabupaten. Kristaten meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil berdasarkan hukum yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Jika ada bukti, tentu kami akan memprosesnya. Namun, jika tidak terbukti, kami harus mengatakan yang sebenarnya. Kami imbau semua pihak untuk menghormati keputusan ini dan tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu benar, “Terangnya.
Menurut, Ketua Tim Pemenangan Paslon Cabup – Cawwbup Barito Utara, No.02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI SAJA), H Jimmy Carter selaku ketua tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Batara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengapresiasi keputusan Bawaslu Kalteng yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran TMS tidak terbukti.
Jimmy menjelaskan, “Status laporan dari Bawaslu Kalteng ditunggu-tunggu masyarakat Barito Utara, khususnya pendukung paslon 02, AGI SAJA. Pihaknya mendukung keputusan Bawaslu Kalteng, yang menyatakan laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 mengenai TSM yang diajukan tim paslon 01 tidak ditindaklanjuti, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, “Ujar Jimmy Carter.
Sementara itu, paslon 01 H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK-RI). Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Batara nomor Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3) sekitar pukul 23.31 WIB.
Tim hukum paslon 01 GOGO HELO, Advokat Rusdi Agus Susanto, menyatakan, “Tujuan PSU sebagaimana yang ditekankan dalam putusan MK adalah untuk memastikan kemurnian suara pemilih. Namun, insiden yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 08.51 WIB, menunjukkan adanya dugaan praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi, “Ungkap Rusdi Agus.
Pada hari itu, sembilan orang yang diduga merupakan tim sukses paslon 02 diamankan pihak berwenang. Hasil pemeriksaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batara. Sejumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya upaya untuk memengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada paslon 02.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh, sekitar 50 orang pemilih diduga telah menerima uang senilai Rp10 juta per orang sebagai bentuk imbalan untuk memilih paslon 02. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas PSU yang seharusnya menjadi ajang perbaikan dari pilkada sebelumnya,” katanya kepada media, kemarin.
Jika dibandingkan dengan dasar keputusan MK yang memerintahkan PSU karena adanya 15 pemilih yang tidak membawa KTP di TPS 04 Malawaken serta selisih dua suara di TPS 01 Melayu, maka temuan dugaan politik uang ini jauh lebih signifikan dalam mencoreng kemurnian suara pemilih.
Lebih lanjut dikatakannya, “Temuan ini hanya merupakan sebagian dari indikasi yang ada, belum termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi secara TSM sejak Desember 2024, bahkan sebelum MK memutuskan menggelar PSU. Saya menilai, tanpa adanya pengungkapan kasus ini oleh warga, Bawaslu Kabupaten Batara kemungkinan tidak akan mengambil langkah serius terhadap praktik dugaan politik uang yang terjadi secara terang-terangan menjelang PSU, “Papar Rusdi
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, banyak pihak menilai bahwa tujuan MK dalam menjaga kemurnian suara pemilih justru gagal terwujud dalam PSU Pilkada Barito Utara. Sebaliknya, proses pemungutan suara malah dinilai makin tercemar dan jauh dari prinsip demokrasi yang bersih dan adil, tanpa tercemari unsur TMS ataupun Politik uang yang merusak kemurnian suara pemilih.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai keputusan Bawaslu Kalteng ini bersifat final.
“Semua pihak harus dapat menerima keputusan ini. Meski akan ada ketidakpuasan, itu hal yang wajar. Namun, bagi yang merasa belum puas, tentu masih ada upaya hukum lain, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Kamis (27/3).
Menurut Ricky, setelah kasus ini dihentikan oleh Bawaslu Kalteng, MK menjadi satu-satunya jalur hukum bagi Paslon GOGO – HELO untuk menggugat hasil PSU.
“Ya, betul, MK adalah jalan terakhir,” tandasnya. Ricky juga menyoroti aspek pembuktian dalam kasus ini.
“Terkait individu yang terkena operasi tangkap tangan, tetapi tidak terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan paslon, itu adalah hasil penilaian Bawaslu Kalteng. Hasil ini tentunya dapat diuji kembali di MK. Lebih paten lagi jika ada bukti tambahan yang memperkuatnya.” ucapnya.
Ricky menekankan, pembuktian normatif sangat menentukan dalam hukum.
“Secara logika awam, tentu sulit membayangkan seseorang membagi-bagikan uang tanpa sumber yang jelas. Namun, hukum bukan hanya soal logika, melainkan juga soal pembuktian. Jika tidak ada bukti, maka tidak bisa dikatakan bersalah. Berbeda dengan pendekatan sosiologis yang lebih melihat sisi rasa keadilan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.
Musim pilkada sudah usai. Mari kembali menjalani aktivitas normal. Jika masih ada yang merasa tidak puas, ada jalur lain. Salah satunya, melapor ke DKPP, sebagaimana kasus di Banjarbaru yang berujung pada pemecatan sejumlah anggota KPU, Ricky menegaskan, hingga saat ini kemenangan Agi-Saja pada Pilkada Batara masih tak terbantahkan. Namun, ia menyayangkan lambannya keputusan Bawaslu Kalteng.
“Putusan Bawaslu Kalteng, terkesan lambat. Seharusnya PSU kemarin ditunda terlebih dahulu, sambil menunggu keputusan Bawaslu Kalteng. Dengan begitu, tidak ada polemik berkepanjangan,” ungkapnya.
Ia juga memberikan pertimbangan kepada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Jika memang ingin menggugat, pertimbangkan matang-matang faktor waktu, biaya, dan manfaatnya. Jika lebih banyak manfaat daripada mudaratnya, maka silakan dilakukanlah. Namun, jika lebih banyak mudaratnya, lebih baik mengurungkan niat.
Menurutnya, jika kasus ini berlanjut ke MK, tingkat keberhasilan sangat bergantung pada kombinasi alat bukti yang kuat, advokat yang mumpuni, serta sedikit faktor keberuntungan.
“Kalau mau bertarung di MK, harus siap dengan bukti yang tak terbantahkan. Jika tidak, lebih baik fokus ke depan untuk kepentingan masyarakat Barito Utara, “Tutupnya.
Sumber : https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/28/03/2025/bawaslu-tak-temukan-pelanggaran-agi-saja-gogo-helo-gugat-ke-mk/
