
FAKTA KALTENG – Sidang putusan perkara Dugaan Politik uang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah masuki tahap sidang putusan pada hari ini di Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang mana perkara ini mendapatkan perhatian serius ratusan warga Se-Barito Utara yang menghadiri dan menyaksikan langsung sidang Putusan Perkara Politik Uang, yang disiarkan secara daring dan online dihalaman PN.Mtw, Pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan putusan Majelis hakim Pengadilan Muara Teweh, yang di Ketuai oleh Sugiannur, SH, MH pada pukul 10.30WIB, telah menjatuhkan putusannya kepada kedua terdakwa penerima, Dugaan Politik Uang Kabupaten Barito Utara dengan Nomor Register perkara No.38 dengan hukuman pidana kurungan 5 bulan dipotong masa tahanan, dan para penasehat hukum kedua terdakwa, dengan pendapatnya pikir – pikir.
Selanjutnya, pada pukul 14.30WIB, di ruang sidang yang sama, untuk perkara Pidana dengan Nomor Register 39 dengan Majelis hakim yang sama pula. Menjatuhkan hukuman vonisnya kepada ketiga terdakwa pemberi politik dengan putusan pidana selama 36 bulan dipotong masa tahanan, kepada ketiga terdakwa tersebut. Dan ketiga para penasehat hukumnya menyatakan sikapnya akan banding.
Para penasehat hukum, ketiga terdakwa No.39, yaitu Jubendri Lusfernando, S.H, M.H yang mewakili rekannya DR Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika, S.H, saat di wawancarai awak media setelah selesai persidangan menyatakan bahwa, “Kami selaku penasehat hukum ketiga terdakwa, yang telah di putuskan bersalah oleh Majelis hakim dengan Vonis 36 bulan kurungan, dan demi kepentingan hak – hak para klien kami, menyatakan sikap akan banding’ atas putusan majelis hakim, yang sangat jauh sekali dari tuntutan JPU yang menuntut ke lima terdakwa hanya 7 bulan, “Terang Jubendri pengacara muda yang dikenal vokal membela hak – hak kliennya tersebut.
Jubendri juga menambahkan, “Setelah putusan majelis hakim hari ini, secara hak klien. Kami penasehat hukum memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan upaya hukum memori banding atas putusan vonis Majelis hakim kepada 3 klien kami di Perkara No. 39. Dan disini’ yang perlu digaris bawahi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu, upaya hukumnya hanya sampai memori Banding, setelah dibacakan putusan tersebut, kami dalam waktu 3 hari akan menyiapkan materi memori bandingnya, “Sampai Jubendri mengakhiri wawancara kepada awak media.(Van)
