
FAKTA KALTENG – Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo terhadap hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah teregister (terdaftar) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2025.
Seperti dilansir dari mediaonline : Kalimantanlive.com bahwa, Informasi tersebut diketahui berasal dari unggahan laman web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setelah melalui tracking atau penelusuran perkara di Website lembaga tertinggi ketatanegaraan RI tersebut.
Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, masuk sebagai gugatan ke – 5 dan teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan beberapa rangkap berkas dan alat bukti.
“Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah di terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 313/PAN.MK/e-ARPK/04/2025,” demikian disebutkan dalam laman web.
Registrasi ini, bila dilihat tanggalnya bertepatan dengan ditetapkannya vonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah untuk 5 terdakwa pelaku politik uang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 April 2025 lalu.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 298/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/04/2025
Pengacara dalam gugatan ini terdapat beberapa nama, seperti Rudjito, Rival AM dan Putera A. Fauzi.
Pemeriksaan Pendahuluan oleh Panel Hakim atau Sidang awal akan digelar pada tanggal 25 April 2025 akan datang.(Van)
Sumber : Kalimantanlive.com https://kalimantanlive.com/2025/04/23/gugatan-gogo-purman-jaya-dan-hendro-nakalelo-sudah-terdaftar-di-mk-25-april-panel-hakim-sidang/
