Aktifitas Tambang PT EBA Barito Utara, Cemari dan Rusak Dam Trinsing Dan Sawah Warga

Foto ilustrasi, Tercemarnya air Dam Trinsing akibat aktifitas PT EBA.(Foto : Google)

FAKTA KALTENG – Sebuah PBS yang bergerak di bidang pertambangan Batubara yang IUP-nya berada di wilayah administrasi desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, lebih tepatnya di area sekitaran Bandara Muhamad Sidik Barito Utara, lokasinya tambangnya di bagian hulu sungai Dam / Waduk Trinsing.

Menurut warga, pihak Otoritas PT Energitama Bumi Arum (PT EBA), ketika beroperasi tidak terlalu memperhatikan Dampak Lingkungannya dalam beroperasi selama ini, yang mengakibatkan Waduk / Dam Trinsing, airnya keruh dan mengalami pendangkalan akibat aktifitas penggalian Fit tambang PT Energitama Bumi Arum (PT EBA).

Foto : Amiludin, warga yang melaporkan pencemaran dampak lingkungan PT EBA.

Seorang warga asli Trinsing, bernama Amiludin(55) yang merupakan warga asli desa Trinsing dulunya, yang kini bermukim dan berdomisili di Jalan Negara Simpang Sosial, Kelurahan Jingah. Kepada Faktakalteng.id menyampaikan keluhannya terhadap aktifitas PT EBA selama ini. Sabtu, 03 Mei 2025

Amiludin dalam pernyataannya. Bahwa, “Selama ini, aktifitas PT EBA kurang berorientasi kepada dampak lingkungan sekitarnya, banyak kebun, sawah, keramba dan sungai yang merupakan sumber kehidupan warga sekitarnya yang rusak ataupun terdampak limbah galian Pit perusahaan tambang itu, dan pernah juga akibat pencemaran itu, sawah petani desa trinsing, gagal panen dan rusak. Juga ada kolam masyarakat yang terdampak juga rusak dan gagal, “Kata Amiludin

Pencemaran limbah lingkungan, oleh PT EBA sudah sering terjadi, tetapi warga masyarakat yang awam akan aturan dan hukum, selalu agak kesulitan dan dibuat berlarut – larut dalam upaya menuntut ganti rugi kepada pihak PT EBA, atas rusaknya lahan kebun warga yang terdampak limbah, serta air sungai Trinsing kini keruh’ dan pekat juga mengalami pendangkalan banyak tambak ikan dan maupun kolam warga yang rusak dan gagal akibat aktifitas tambang PT EBA yang mencemari air sungai Trinsing selama ini.

“Dan terkesan Manajemen ataupun Otoritas PT EBA bersikap agak Ekslusif’ dan kebal hukum. Agak sulit berkomunikasi dan kurang melakukan pendekatan terhadap warga disekitar tambangnya itu, serta kurang menyerap tenaga kerja lokal di wilayah Ring 1 nya, yaitu Desa Trinsing, “Beber Amiludin kepada Faktakalteng.id.

Sebelumnya Amiludin, sudah pernah melaporkan aktifitas pencemaran lingkungan oleh PT EBA ke pihak berwajib dan pihak instansi terkait, tetapi laporannya macet ditempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

“Saya pernah melaporkan pengrusakkan lingkungan oleh PT EBA, namun laporan saya tidak terakomodir dengan baik oleh dinas ataupun instansi terkait lainnya. Saya berharap kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, bisa serius menangani laporan dan keluhan warga, dengan mengevaluasi kembali perizinan serta mengkaji ulang AMDAL serta luasan yang dimiliki PT EBA, kami sangat keberatan, terhadap kelakuan PT EBA yang berinvestasi seenaknya saja di tempat kami.”Tutup Amiludin kepada Faktakalteng.id (Van).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *