FAKTA KALTENG – Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan menyusul ditundanya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diinisiasi Persatuan Wartawan Barito Utara (PEWARTA).
Hingga menjelang jadwal pelaksanaan pada Kamis (18/6/2026) besok, tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari Sekretariat DPRD sebagai administrator resmi dari lembaga legislatif tersebut.
Informasi penundaan RDP yang membahas dorongan pembentukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) bagi penambang rakyat skala kecil hanya beredar melalui pesan WhatsApp yang tersebar di sejumlah grup percakapan.
Kondisi tersebut memicu kritik terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Barito Utara.
Ketua PEWARTA, Agustian Rajab, menilai tidak adanya surat resmi penundaan merupakan bentuk lemahnya pengelolaan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Ini sangat miris dan mengecewakan. Kami telah bersurat secara resmi untuk mengajukan RDP, agenda tersebut juga telah disetujui dan dijadwalkan. Namun ketika ditunda, tidak ada satu pun surat resmi yang kami terima. Penundaan hanya di informasikan melalui pesan WhatsApp saja. Tanpa surat resmi, padahal setiap keputusan kelembagaan semestinya dituangkan dalam administrasi resmi dan Otentik yang terdokumentasi dengan baik,” ujar Agustian, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya sistem administrasi dan ketidak pahaman tupoksi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan publik terhadap lembaga DPRD sebagai wadah penyaluran aspirasi publik.
Agustian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu surat resmi penundaan selama dua hari, namun hingga kini belum diterima.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas lembaga dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sesibuk apapun Sekwan dan jajarannya, menerbitkan surat pemberitahuan resmi merupakan kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan. Jika hal mendasar seperti ini saja tidak berjalan, tentu perlu ada evaluasi terhadap kinerja Sekretariat DPRD,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris PEWARTA, Bung Harianja.
Ia menilai persoalan yang terjadi bukan semata soal penundaan RDP, melainkan menyangkut kualitas manajemen administrasi yang dijalankan Sekretariat DPRD Barito Utara yang tak profesional.
“Saya sangat setuju apabila dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan Barito Utara. Masih banyak ASN yang memiliki kompetensi dalam manajemen organisasi dan administrasi pemerintahan.
Administrasi bukan sekadar surat-menyurat, tetapi menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” katanya.
Harianja juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi sejak awal pengajuan RDP. Menurutnya, PEWARTA tidak pernah menerima surat resmi terkait persetujuan agenda maupun penjelasan mengenai penggabungan aspirasi dengan kelompok lain yang disebut-sebut memiliki tujuan serupa.
“Jika memang ada surat dari pihak lain dan kemudian digabung dalam satu agenda RDP, seharusnya hal tersebut dijelaskan secara resmi kepada kami, jangan mengambil keputusan secara sepihak. Karena kami mengajukan RDP secara resmi bersurat. Jadi bagaimana layaknya secara administrasi, apakah Sekwan tidak memahami soal administrasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa administrasi dijalankan secara tertutup dan tidak transparan hal itu nantinya akan menjadi presden buruk,” ujarnya.
Meski demikian, PEWARTA menegaskan tetap menghormati kewenangan DPRD dan memahami bahwa penundaan agenda merupakan hal yang lumrah terjadi.
Namun mereka berharap RDP dapat segera dilaksanakan mengingat masyarakat menunggu tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami berharap DPRD bersama pemerintah Barito Utara benar-benar mendengar aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat skala kecil. Yang dibutuhkan saat ini adalah solusi dan kepastian hukum, karena masyarakat perlu makan dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Harianja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu kepastian jadwal pelaksanaan RDP.
Namun, PEWARTA memastikan akan mengambil langkah lanjutan, apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat ruang pembahasan yang memadai.
“Harapan kami RDP segera dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka kami siap melakukan gerakan aksi penyampaian pendapat secara terbuka sebagai bentuk perjuangan konstitusional,” pungkasnya.
Sorotan terhadap penundaan RDP ini kini tidak hanya menyangkut substansi persoalan PETI, tetapi juga menjadi ujian bagi profesionalisme dan kualitas pelayanan administrasi Sekretariat DPRD Barito Utara dalam mengelola aspirasi masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur pemerintahan.(Van)











