Tok…!!! Majelis Hakim MK RI, Putuskan Gugatan Paslon AGI SAJA Dikabulkan’ PSU Menanti

Oplus_131072

FAKTA KALTENG – “Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Paslon AGI SAJA : Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang juga ketua Majelis Hakim yang menangani Gugatan Paslo AGI SAJA, saat membacakan amar putusan. Atas Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya (24/02/2025).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPUD Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

Hingga berita ini diturunkan, dan dirangkum dari berbagai sumber, Kondisi Kabupaten Barito Utara, khususnya kota Muara Teweh, terpantau dalam keadaan normal seperti biasanya. Masyarakat tetap sibuk dengan pekerjaan dan aktivitas kegiatannya masing-masing.

Antusiasme perhatian pada Putusan sidang MK yang memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tidak terlalu tampak dipermukaan, kecuali topik pembicaraan sehari-hari yang terbatas terlihat menunjukan trending topik di lapangan.

Kendati demikian jajaran Kepolisian dan TNI serta unsur terkait lainnya, terpantau tetap melakukan Patroli menyusuri beberapa jalan di Kota Muara Teweh sejak pagi sebagai bentuk pengawasan.

Dari pengamatan media ini melalui jejaring sosial dan dilapangan, putusan tadi disambut dengan rasa syukur oleh para pendukung Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang menganggap hal ini adalah sebuah keputusan yang adil dan tepat.

Keputusan tersebut tampak tidak membuat mereka euforia, tetapi disambut dengan penuh rasa syukur kepada sang Maha Pencipta.

Beberapa hari menjelang putusan, pendukung 02 diketahui sangat mengaktifkan diri dalam kegiatan – kegiatan ibadah dzikir dan doa untuk memohon dikabulkannya permohonan mereka di MK.

Beberapa warga Barito Utara banyak mengharapkan yang terpenting adalah kedamaian di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Apapun Keputusan MK mereka akan menerima.

“Keputusan MK harus kita terima, kendati mungkin ada yang tidak sependapat. Damai lebih mahal harganya daripada sekadar jabatan sesaat 5 tahunan,” kata Sari warga Barito Utara.

Sementara itu Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari yang dihubungi media terkait menyebut, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dan rapat menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami koordinasikan dan rapatkan dulu Pak, untuk mempersiapkan segalanya,” kata Siska.

Adapun pihak Tim Hukum Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang menjadi peserta dalam Pilkada lalu belum ada merespon, terkait putusan MK tersebut. Pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang lalu Paslon tersebut menang dengan 8 suara.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *