THR Belum Cair, Aparatur Sipil di Barito Selatan Diduga Alami Intimidasi dan Pembungkaman Bila Mengkritik

​FAKTA KALTENG – Isu penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga CPNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Selasa 31 Maret 2026.

Faktakalteng.id rangkum dari berbagai sumber, alih-alih mendapatkan kepastian hak, sejumlah pegawai yang menyuarakan keluhan di media sosial diduga menghadapi tekanan, mulai dari pemanggilan resmi hingga ancaman sanksi administratif.

​Hingga pasca-Lebaran, hak finansial para pegawai tersebut dilaporkan belum juga terealisasi. Berdasarkan informasi yang beredar di kabupaten Barito Selatan, penyampaian aspirasi di ruang digital justru direspons dengan pemanggilan oleh pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait.

Yang lebih memprihatinkan, muncul kabar adanya ancaman pemindahan tugas (mutasi) hingga pemberhentian bagi mereka yang dianggap “terlalu vokal”.
​Krisis Transparansi dan Tata Kelola
Sejauh ini, Pemerintah Daerah Barito Selatan dinilai masih menutup diri.

Belum ada klarifikasi resmi terkait penyebab keterlambatan anggaran tersebut. Ketidakterbukaan ini memicu spekulasi liar dan mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawainya.

​Padahal, merujuk pada regulasi nasional, pembayaran THR telah diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

THR merupakan hak pegawai yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan, bukan merupakan sebuah hadiah yang bersifat opsional.

​Melanggar Prinsip Good Governance
Tindakan pembungkaman kritik ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, ASN dituntut untuk bersikap kritis, akuntabel, dan berintegritas demi terciptanya profesionalitas kerja, bukan loyalitas buta.

Caption InfoX.com yang beredar.

Dikutip dari Caption InfoX.com,​“Pemerintahan yang sehat tidak seharusnya alergi terhadap kritik. Menunda hak tanpa penjelasan transparan, ditambah dengan upaya intimidasi terhadap mereka yang bertanya, adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ungkap laporan editorial InfoX.com yang beredar.

​Kini publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Pertanyaan besarnya tetap sama: apakah pemerintah akan segera menuntaskan kewajiban pembayaran THR tersebut, atau justru terus menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara-suara yang menuntut haknya?(Van)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *