Apakah Menuba Ikan Versi  Adat Dayak Melanggar Hukum ?!

Penulis: Moses (Sekum DAD Barito Utara, Kalimantan Tengah)

FAKTA KALTENG-Memasuki musim kemarau yang panjang, biasanya sungai-sungai di pedalaman Kalimantan Tengah mengalami kekeringan. Tradisi Menuba ikan, dalam tradisi masyarakat Dayak pada hakikatnya bukanlah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, melainkan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat adat Dayak sejak nenek moyangnya.

Namun, seiring perkembangan zaman, makna menuba mengalami pergeseran sehingga sering disalah artikan sebagai praktik meracun ikan menggunakan bahan kimia berbahaya dan dapat melanggar hukum.

Akibatnya, muncul stigma negatif di masyarakat yang menyamakan seluruh aktivitas menuba ikan secara tradisional, dengan tindakan perusakan lingkungan.

Perlu dipahami bahwa menuba ikan, dalam tradisi asli masyarakat Dayak memiliki konsep yang sangat berbeda dengan praktik menangkap ikan menggunakan potasium atau bahan kimia beracun dan berbahaya.

Penggunaan potasium memang dapat mengakibatkan kematian massal berbagai jenis ikan, baik dari yang berukuran kecil maupun besar, serta dapat berdampak merusak keseimbangan ekosistem sungai dan air.

Oleh karena itu, praktik penggunaan Potasium tersebut  dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan pelestarian lingkungan hidup.

Sebaliknya, dalam tradisi Dayak Tewoyan, menuba ikan dilakukan dengan memanfaatkan tumbuhan alami yang dikenal dengan nama Jahung namanya.

Tumbuhan Jahung adalah jenis tumbuhan merambat, dan memiliki akar yang ditumbuk hingga mengeluarkan getah berwarna putih susu, kemudian dialirkan ke sungai pada lokasi tertentu.

Bahan alami tersebut bukan merupakan racun kimia yang menyebabkan kematian ikan secara masal dan permanen, melainkan hanya memberikan efek sementara sehingga ikan mengalami kondisi menyerupai mabuk dan membuat ikan-ikan naik ke permukaan air yang kemudian di tangkap oleh warga Dayak.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat Dayak dapat memilih ikan yang layak diambil, sementara ikan-ikan yang masih kecil atau tidak diinginkan dibiarkan kembali ke habitatnya agar bisa kembali hidup berkembangbiak.

Menurut pengetahuan tradisional yang diwariskan oleh leluhur masyarakat adat, ikan-ikan tersebut akan kembali pulih dalam beberapa jam setelah pengaruh getah Jahung menghilang atau efek Tuba telah netral kembali karena menuba menggunakan bahan dasar alami dari alam dan efeknya tidak mematikan dan berbahaya.

Dengan demikian, metode ini pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk melakukan pemanfaatan sumber daya ikan secara lebih selektif dibandingkan penggunaan bahan kimia lain yang lebih berbahaya yang bersifat mematikan dan berdampak pada punahnya habitat ikan.

Meskipun demikian, penting dipahami bahwa penilaian mengenai boleh atau tidaknya suatu praktik menurut hukum tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dampak nyata terhadap kelestarian dan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, pelestarian tradisi adat Dayak menuba ikan, perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem ikan.

Sebagai masyarakat adat Dayak asli, sudah semestinya kita mampu menjelaskan makna, filosofi, serta tata cara pelaksanaan menuba ikan dengan benar dan yang asli agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Edukasi dan tata cara yang tepat, akan membantu membedakan antara kearifan lokal sejati yang diwariskan secara turun-temurun dengan praktik-praktik ilegal destruktif yang menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat melanggar hukum.

Dengan demikian, budaya Dayak dapat dipahami secara utuh, dihargai sebagai warisan budaya leluhur, dan selalu  dilestarikan, sekaligus tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan yang seimbang dengan alam dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *