FAKTA KALTENG – Dari 545 Pilkada serentak di Indonesia yang dilaksanakan pada 27 November 2024, ternyata Pilkada di Kabupaten Barito Utara (Kab Batara) tampaknya menjadi yang paling aneh dan menarik. Mengapa? Karena selisih suara antar pasangan calon (Paslon) hanya delapan, itupun berubah dari selisih angka awal yang lebih sedikit.
Sejauh informasi yang dapat ditelusuri, inilah Pilkada yang paling kecil selisih suaranya, sejak pertama kali Pilkada secara langsung dilaksanakan di Indonesia 19 tahun silam (2005).
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten KPU Batara, Selasa malam (3/12/2024), diketahui bahwa perolehan suara paslon nomor 1 H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) adalah 42.310 suara.
Sedangkan perolehan suara paslon nomor 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AgiSaja) 42.302 suara. Jadi selisihnya hanya 8 suara!
Sambil bergurau, seorang warga desa Pendreh, Teweh Tengah, sebut saja Hendra namanya, berkata, “Ini peolehan suara Pilkada atau perolehan suara Pilkades (Pemilihan Kepada Desa)…hahaha.” katanya tersenyum geli, menanggapi kejadian itu.
Pasalnya, dalam Pilkades, bisa saja terjadi selisih suaranya di bawah atau sama dengan 10, karena warga yang memiliki hak pilih disuatu desa hanya berkisar 9.000 sampai 15.000 orang.
Tetapi pada Pilkada Batara kali ini, warga yang memiliki hak pilih berjumlah 114.980 orang. Sekitar 10 kali lipat warga yang memiliki hak pilih di suatu desa.
Maka dari, selisih delapan suara itu’ menjadi hal aneh. Keanehan lainnya adalah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batara telah merekomendasikan diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena cukup bukti untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Tetapi pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Batara tidak menanggapi dan mengakomodir rekomendasi tersebut.
Belum diketahui apa pertimbangan KPU Batara bersikap demikian?
MENUJU SIDANG MK.
Akibat keanehan tersebut, wajarlah bila perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, semua paslon dapat mengajukan keberatan atas hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, dengan menggugat ke MK di Jakarta. Tentu terdapat syarat pengajuan gugatan atas hasil KPU itu, yakni: Apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa.
Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa. Bila selisihnya di atas 2 persen, maka si Paslon tidak dapat mengajukan gugatan. Dalam kasus Pilkada Batara, selisihnya 8 suara, dari total suara sah yang berjumlah 86.476 suara, hanya 0,009 persen: jauh di bawah 2 persen.
Sedangkan penduduk Kab Batara pada tahun 2003 berjumlah 160.605 orang. Dengan demikian Paslon Agi Saja berhak mengajukan gugatan keberatan dan meminta dillaksanakan PSU di MK.
Alhasil siapa pemenang tulen Pilkada Batara yang aneh ini, belum dapat dipastikan. Kepastian baru diperoleh setelah MK nanti menggelar sidang dan memerintahkan PSU, lalu KPU Batara menyelenggarakan PSU, menghitung, serta mengesahkan hasilnya.
Rupanya, kompetisi di Batara masih berjalan seru. Apakah hanya PSU atau akan ada Putaran Kedua ??
(Van**)

