Mediasi Ormas TBBR dan Pemprov Kalteng Bahas Sengketa Lahan MAN IC Palangka Raya

 

FAKTA KALTENG – Mediasi terkait sengketa lahan pada lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Palangka Raya telah dilaksanakan di Aula Bajakah-1 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.47 hingga 13.08 WIB ini mempertemukan organisasi masyarakat *Tariu Borneo Bangkule Rajakng* (TBBR) Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis, 19 Desember 2024.

Pihak-Pihak yang Hadir
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kalteng, di antaranya Maskur, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum), Baru, S.Pd., M.Si (Kasat Pol PP), dan Edy Yusuf (Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol). Hadir pula dari pihak TBBR Kalteng, Agusta Rachman (Ketua DPW), Urbanus (Sekjen), serta kuasa hukum TBBR. Dari pihak kepolisian, turut hadir AKP Budi Susanto, S.H. (Kasat Intelkam Polresta Palangka Raya) dan Iptu Wahap Supari, S.E., M.H.

Pokok Permasalahan, permasalahan sengketa lahan ini berpusat pada pembangunan MAN IC yang dilakukan di lokasi berbeda dari yang direncanakan semula, yakni di Dulin Kandang 5, sementara dokumen hukum mendukung lokasi di Dulin Kandang 3.

Menurut Maskur, pihak Pemprov Kalteng menghormati hak masyarakat atas tanah, namun juga harus memperhatikan sertifikat tanah yang dimiliki Kementerian Agama. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, meskipun tetap dapat ditinjau ulang berdasarkan bukti dan riwayat kepemilikan lainnya.

Agusta Rachman, Ketua DPW TBBR Kalteng, menegaskan bahwa mediasi ini belum optimal karena pihak terkait, seperti Kanwil Kemenag dan BPN, belum hadir. Ia juga menyarankan jadwal sidang lapangan pada Januari 2025 untuk memperjelas objek sengketa.

Poin Penting yang Disampaikan TBBR
Kuasa hukum TBBR, Restumini, S.H., mengungkapkan bahwa masalah lahan ini dipicu oleh perbedaan lokasi pembangunan. Selain itu, ia memaparkan beberapa kasus lain, termasuk konflik di Desa Tapore, masalah galian C, dan kasus penganiayaan di Parenggean yang diduga keliru.

Wawan Setiawan, Wasek DPW TBBR, menegaskan bahwa TBBR akan menunggu hingga akhir Januari 2025 untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada kemajuan, pihaknya siap mengambil langkah yang lebih tegas.

Kesepakatan akhir, mediasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:
1. Pemprov Kalteng akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada minggu ketiga Januari 2025.
2. Pertemuan ini akan membahas penyelesaian sengketa lahan antara Kemenag Kalteng dan pihak Tolen S. Muda dkk.
3. Pemeriksaan lapangan terhadap tanah sengketa akan dijadwalkan.

Pertemuan lanjutan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, Kanwil Kemenag, Pemkot Palangka Raya, serta tokoh penting seperti mantan Wali Kota Palangka Raya, Riban Satya.

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil melalui musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait.(RW**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *