Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, Rabu (31/12/2025). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mempertimbangkan penerapan Work From Anywhere (WFA). (Foto : Tribunkalteng)
FAKTA KALTENG – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mempertimbangkan penerapan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi.
Dilansir dari Tribunkalteng.com, Agustiar mengatakan, penerapan WFA pada 2026 nanti menjadi pertimbangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Itu menjadi atensi kami, tapi akan kami menguji dulu karena hal ini berkaitan dengan orang banyak,” ujar Agustiar usai kegiatan rilis capaian Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Pemprov Kalteng juga akan mengatur ulang hari dan jam kerja untuk ASN guna menyesuaikan APBD Tahun 2026.
Diketahui, APBD Kalteng Tahun 2026 hanya sebesar Rp5,3 triliun. Sedangkan belanja langsung atau operasional sebesar Rp1,6 triliun.
Mengingat anggaran yang jauh menurun dibanbding tahun-tahun sebelumnya, Agustiar mengungkapkan, pihaknya bakal mempertimbangakan untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal itu juga masuk hitung-hitungan untuk efisiensi anggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Agustiar menegaskan, meski anggaran belanja langsung atau operasional 2026 jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Kalteng harus memberikan pelayanan terbaik.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Agustiar menyampaikan, tahun pertama kepemimpinannya bersama Wagub Kalteng Edy Pratowo mengalami berbagai dinamika, khususnya efisiensi anggaran APBD 2025 dari Rp 10,5 triliun menjadi Rp 5,3 triliun.
Meski begitu, Agustiar optimis menghadapi tantangan di 2026 mendatang.
“Ke depan, tantangan pembangunan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, saya bersama Wakil Gubernur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan komunikasi, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor,” ucapnya.
Sumber : https://Tribunkalteng.tribunnews.com/kalteng/225302/alasan-gubernur-kalteng-soal-aturan-bekerja-dari-mana-saja-bagi-asn-pemprov-agustiar-efisiensi
