DR Tajeri Soroti Keluhan Masyarakat Soal Status(IPR) Tambang Emas Lokal dan Galian C di Barito Utara

FAKTA KALTENG – DR H Tajeri, seorang wakil rakyat dari Partai Gerindra Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,  menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan pertambangan emas lokal dan galian C yang saat ini dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Rabu, 20 Mei 2026

“Saya sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah oleh masyarakat juga merasa prihatin dengan masalah yang terjadi ini, ada beberapa masyarakat berkeluh kesah, bagaimana masalah Ijin Pertambangan Rakyat pertambangan IPR) baik emas lokal, batubara serta galian C di Barito Utara,”Ujarnya DR H Tajeri.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, memahami serta mengerti bahwa kewenangan perijinan tambang galian C dan IPR saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi.

“Masyarakat belum tentu mengetahui masalah perijinan tambang galian C yang sekarang ini kewenangan ada tingkat Pemerintah Provinsi, kami anggota Legislatif Gerindara akan tetap berusaha memperjuangkan aspirasi warga masyarakat Barito Utara agar proses perijinan IPR baik galian C dan lain-lain, kewenangan dialihkan kembali ke Pemerintah Kabupaten masing-masing, dengan harapan masyarakat dapat terbantu mengurus perijinan dengan mudah dan mendapatkan ijin, tanpa mengeluarkan biaya yang besar dan membutuhkan waktu dan tenaga yang panjang.

Sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman dan nyaman sesuai aturan yang berlaku tanpa was-was dengan sebutan PETI atau dengan kata lain di sebut Ilegal,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap adanya kebijakan dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah untuk dapat memberikan solusi bagi masyarakat terkait persoalan IPR tersebut.

“Saya juga berharap ada kebijakan pemerintah, baik Pemerintah pusat, Provinsi dan daerah, berikanlah solusi kepada masyarakat kita,” lanjutnya.

Terkait persoalan RKAB perusahaan batu bara, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Namun dirinya mengaku menerima informasi adanya sejumlah perusahaan yang hingga kini RKAB-nya belum terbit.

“Kalau berkaitan dengan proses RKAB pertambahan batu bara, itu kewenangan pemerintah pusat, memang saya akui ada beberapa perusahaan mengatakan bahwa RKAB perusahaan mereka belum keluar sampai sekarang, nah apa masalahnya saya belum mengetahuinya,” ucapnya.

Ia berharap proses penerbitan RKAB dapat segera selesai agar aktivitas perusahaan kembali berjalan normal dan tidak berdampak terhadap para pekerja dan status legalitas Perusahaan itu juga.

“Harapan saya sebagai perwakilan yang menyampaikan aspirasi rakyat melalui kita wakil rakyat ini, saya berharap semoga proses cepat keluar RKAB nya, saat saya kunjungan ke Desa Rimba Sari Kecamatan Teweh Tengah, ada beberapa karyawan PT. KTC yang dirumahkan, hal ini tentunya berdampak terhadap perekonomian mereka para pekerja dan dan keluarganya juga perekonomiannya.”Tutupnya.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *