Bupati Barito Utara, H Shalahudin Upayakan dan Kaji Solusi WPR dan IPR, Agar Para Pelaku PETI Terakomodir dan Menjadi Legal Dalam Regulasi Perundang-Undangan

Bupati Barito Utara, H Shalahudin, S.T., M.T “Kita carikan solusi dan regulasinya supaya produk WPR dan IPR Barito Utara, bisa terealisasikan untuk kesejahteraan masyarakat Barito Utara khususnya, supaya warga Barut bisa bekerja dan berusaha secara Legal sesuai aturan yang berlaku. Harapannya agar masyarakat tidak lagi mempraktekan PETI yang Ilegal.” 

FAKTA KALTENG – Menindaklanjuti penegakan hukum atas kegiatan pembubaran tambang emas ilegal di Kabupaten Barito Utara oleh Polres Barito Utara, Polda Kalteng kemarin, Pemerintah Kabupaten Barito Utara langsung mengambil langkah cepat, untuk memberikan solusi dalam rangka memberdayakan masyarakat Penambang Tanpa Ijin (PETI) agar dapat bekerja secara legal sesuai teknis dan aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Kabupaten Barito Utara H. Shalahuddin, di sela-sela aktifitasnya, usai dirinya menerima banyak tamu dan rapat di kantor Pemerintah Daerah Barito Utara, termasuk juga setelah ditemui Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, SH, S.I.K yang sempat berdialog tentang hal yang sama dengan orang nomor 1 di Barito Utara tersebut.

“Saya sudah panggil dan berkoordinasi pihak instansi teknis PUPR, Tata Ruang, saya minta PUPR Barut memfloating Zona Wilayah untuk pertambangan rakyat (WPR) di 9 Kecamatan diatur agar kegiatan PETI ilegal tidak marak terjadi di Barito Utara,” kata Bupati.

Selain Dinas Pekerjaan Umum, Bupati juga memerintahkan Dinas PTSP Barito Utara. Agar mengkaji regulasi dan teknisnya berapa hektare lahan yang dapat ditambang oleh warga masyarakat untuk pengajuan WPR dan IPR.

“Saya mau kedepannya masyarakat kita di Barito Utara menambangnya harus betul-betul yang berijin dan legal secara teknis administrasi dan hukum terpenuhi. Karena WPR dan IPR yang berijin itu akan dilihat yang pertama adalah status kawasan. Kalau dia dihutan produksi harus ada pinjam pakainya,”jelas orang Nomor 1 di Barito Utara itu.

Kemudian lagi menurut Bupati H Shalahudin yang sangat jauh lebih penting yaitu’ kajian dampak lingkungannya, seperti limbah kimia yang berbahaya. Maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar tepat dan ketat untuk limbah pertambangan rakyat tersebut.

“Karena antara tambang emas dan batu bara ini, pada tambang emas ada yang namanya limbah merkuri atau pemanfaatan air raksa yang sangat berbahaya dan berdampak serius bagi lingkungan, oleh karena itu kita harus cermat dan teliti dalam mengodok mulai A sampai Z nya produk regulasi WPR dan IPR nantinya” kata Bupati H Shalahudin.

Secara terpisah seorang warga Barito Utara yang dimintai pendapatnya mendukung dan mengapresiasi langkah aparat kepolisian Barito Utara dalam melakukan penertiban, dengan di barengi koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang responsif dengan cepat permasalahan ini, untuk secepatnya mempersiapkan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis WPR dan IPR.

“Menurut pandangan dan penilaian pribadi saya, inilah bentuk nyata kolaborasi antara hukum dan keadilan sosial yang sangat bagus dan luar biasa. Dimana negara hadir memberikan jaminan juga solusi bagi kesejahteraan hidup masyarakat Barito Utara. Khususnya dengan terwujudnya solusi WPR dan IPR yang  bentuk dari hasil kolaborasi  antara APH dan Pemerintah Barut yang sesuai regulasi hukum yang jelas nantinya, karena di beberapa daerah lain produk regulasi hukum terkait WPR dan IPR telah di sahkan dan telah di aplikasikan, “ucap warga tersebut menginformasikan.

Pembubaran di lokasi PETI ilegal oleh Penyidik Polres Barut kemarin menurutnya masih sangat humanis dan tetap menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia, karena tidak ada manusia atau orang yang terluka atau cedera sama sekali efek dari pembubaran tersebut.

“Kalau cuma pondok darurat para pelaku PETI yang dibakar itu juga sama seperti yang dilakukan di daerah lain seperti di Jambi atau di Langkat terkait narkotika, barangkali hanya untuk shock terapi. Buktinya Penyidik Polres Barut, sejak pembubaran kemarin belum ada menangkap atauvmenindak pelaku PETI, karena saya nilai Penyidik Polres Barut masih berorientasi pada sisi hati nurani dan menjunjung tinggi rasa kemanusian yang tinggi,”ujarnya menilai pembubaran praktek PETI ilegal yang terjadi kemarin.

Menurut warga yang tidak ingin nama dirinya dipublikasikan media itu, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah apabila hal yang menyangkut hak seseorang yang diakui sah oleh ketentuan hukum. Dan seseorang tidak hanya memiliki hak, tetapi juga ada “kewajiban” jadi antara Hak dan Kewajiban itu harus seimbang, agar tatanan kehidupan stabil dan baik. ” tutupnya.

Sumber : @rilis_Warnakalimantan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *