RDP PETI di DPRD Barito Utara Soroti Kepastian Hukum, WPR dan IPR Jadi Kunci Penataan Tambang Rakyat

Oplus_16908288

FAKTA KALTENG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar di DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026) siang, mengerucut pada satu kesimpulan penting, yakni perlunya kepastian hukum melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat penambang.

RDP yang dihadiri unsur DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, organisasi masyarakat dan insan pers tersebut menyoroti maraknya aktivitas PETI yang hingga kini masih menjadi persoalan serius yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan hukum semata.

Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus segera mempercepat regulasi yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat secara sah, terukur dan bertanggung jawab.

Menurutnya, selama masyarakat belum memiliki akses terhadap wilayah tambang yang legal melalui WPR dan IPR, maka praktik PETI akan sulit diberantas secara menyeluruh karena faktor ekonomi dan ketergantungan masyarakat terhadap sektor pertambangan masih sangat tinggi.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa berdasarkan regulasi pertambangan nasional, kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat, koperasi maupun kelompok usaha lokal dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum dan berada dalam pengawasan pemerintah. �
JDIH ESDM + 1

Peserta RDP juga menekankan bahwa keberadaan WPR dan IPR bukan hanya melegalisasikan aktivitas tambang rakyat, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengatur aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi pascatambang serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan sebagai bentuk payung hukumnya. �
BPK RI Nusa Tenggara Barat + 1

Selain itu, pihak DPRD Barito Utara mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian ESDM guna mempercepat inventarisasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR.

Forum RDP juga mengingatkan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tetap diperlukan, namun harus dibarengi dengan penyediaan solusi regulatif yang memberikan kepastian bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat.

DPRD Barito Utara berharap hasil RDP ini dapat menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar percepatan pembentukan WPR serta penerbitan IPR dapat segera direalisasikan.

Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan berulang di berbagai daerah khususnya di Barito Utara. �
DPR RI + 2

“Tanpa adanya WPR dan IPR, persoalan PETI akan terus menjadi pekerjaan rumah bersama. Karena itu diperlukan keberpihakan regulasi Pro rakyat yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kewibawaan hukum negara, menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP tersebut.

Ketua dan sekertaris serta anggota Organisasi PEWARTA 

Agenda RDP antara DPRD Barut dan warga masyarakat tersebut di gagas dan di inisiasikan oleh organisasi PEWARTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *