Dampak Buruk Kenaikan PPN ke 12%, Ketua DPC GMNI Palangka Raya Sampaikan Analisis Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palangka Raya, Pebriyanto, S.H.,

FAKTA KALTENG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palangka Raya, Pebriyanto, S.H., mengungkapkan sejumlah pandangan hukum mengenai dampak buruk dari rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dalam pernyataannya, ia menyoroti berbagai aspek yang berpotensi membebani masyarakat dan sektor usaha serta memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Selasa, 24 Desember 2024.

*Beban Ekonomi pada Konsumen*
Menurut Pebriyanto, PPN merupakan pajak regresif yang dibebankan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia menekankan bahwa kenaikan ini akan lebih memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk kebutuhan pokok. “Ini bisa melanggar prinsip keadilan dalam perpajakan, yang seharusnya proporsional sesuai kemampuan individu,” ujarnya.

*Dampak pada Daya Beli Masyarakat*
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 4A UU PPN mengecualikan barang kebutuhan pokok strategis dari PPN, kenaikan tarif pada barang dan jasa lain tetap berpotensi menekan daya beli masyarakat. “Daya beli yang menurun akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor konsumsi rumah tangga,” jelas Pebriyanto.

*Beban Administrasi bagi Pelaku Usaha*
Dalam analisisnya, kenaikan tarif PPN juga akan memengaruhi pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Peningkatan tarif akan menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan pajak, yang pada akhirnya dapat mengurangi margin keuntungan pelaku usaha kecil,” papar Perbiyanto.

*Potensi Inflasi dan Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas*
Pebriyanto menyebutkan bahwa kenaikan PPN berisiko memicu inflasi akibat meningkatnya harga barang dan jasa. Selain itu, ia menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengenaan pajak harus dilakukan secara adil dan tidak memberatkan rakyat.

*Rekomendasi Hukum*
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, Pebriyanto mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya:
1. Evaluasi kenaikan tarif PPN untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip keadilan pajak.
2. Memberikan kompensasi kepada golongan rentan, seperti melalui subsidi kebutuhan pokok atau insentif pajak penghasilan.
3. Melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tujuan dan manfaat kenaikan tarif PPN. (RW**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *