FAKTA KALTENG – Perkumpulan Pewarta akan memperjuangan dan hadirkan keadilan serta tercapainnya kepastian hukum bagi para penambang rakyat atau Penambang Tanpa Izin(PETI) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, agar semakin terus bergema.
Persatuan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh hak dalam mengelola sumber daya alam secara legal, aman, dan berkelanjutan tanpa harus berbenturan dan melangggar hukum lagi nantinya.
Dalam agenda yang akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara nanti, Pewarta menyoroti pentingnya pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan solusi bagi masyarakat.
Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat memberikan ruang dialog yang konstruktif sehingga persoalan pertambangan rakyat tidak semata-mata diselesaikan melalui langkah penegakan hukum, melainkan juga melalui kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan Pro Rakyat.
Selain itu, pihak Pewarta meminta pemerintah daerah dan DPRD dapat memfasilitasi upaya penangguhan penahanan terhadap sejumlah penambang rakyat yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perhatian terhadap aspek kemanusiaan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Ketua Pewarta dan wakilnya, Agustian Rajab bersama Mangara Fidel Harianja, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukannya dan rekan-rekan Pewarta tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik pertambangan ilegal.
Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong seluruh penambang rakyat(PETI)agar beralih ke mekanisme yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, legalisasi tambang rakyat merupakan jalan tengah yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
Dengan adanya WPR dan IPR, aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah Barito Utara maupun seluruh warga Barito Utara juga di harapakan bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami adalah wartawan. Tugas kami menyuarakan aspirasi masyarakat. Jika rakyat Barito Utara dapat menambang secara legal, aman, dan sejahtera di tanah mereka sendiri, maka itu merupakan kemenangan bagi kita semua,” tegas Agustian Rajab Ketua Pewarta Barito Utara saat itu di dampingi MF Harianja.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar masyarakat Barito Utara, agar negara hadir memberikan solusi yang adil bagi para penambang rakyat.
Sebab, di balik aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung, terdapat ribuan keluarga yang menggantungkan kehidupan dan masa depan mereka pada sektor tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang rencananya akan dihadiri sekitar 10 orang pengurus Pewarta bersama 40 perwakilan penambang rakyat(PETI) dari berbagai wilayah di Kabupaten Barito Utara.
Pertemuan itu diharapkan menjadi agenda penting untuk membangun kesepahaman serta merumuskan langkah nyata menuju legalisasi dan perlindungan hak-hak penambang rakyat.
Dengan semangat kebersamaan dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, Pewarta berharap lahir kebijakan Pemerintah yang mampu menghadirkan solusi yang keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat, sehingga sumber daya alam yang ada benar-benar dapat menjadi berkah bagi masyarakat Barito Utara.(Van)













