Bupati H Shalahuddin Terima Peghargaan Opini WTP ke-11 BPK-RI Kalteng, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Oplus_16908288

FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mencatatkan kembali prestasi yang membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Barito Utara secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 dilaksanakan di Palangka Raya, Jumat 19 Juni 2026, dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.

Dalam sambutannya, Dodik menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pada kesempatan tersebut, BPK-RI Kalteng juga menyerahkan tiga LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan.

Penyerahan ini melengkapi pemeriksaan terhadap 15 entitas pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

Secara konsolidasi, ketiga daerah tersebut mencatat total aset sebesar Rp14,99 triliun.

Sementara itu, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat pendapatan daerah mencapai Rp6,51 triliun dengan realisasi belanja sebesar Rp5,98 triliun.

Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang bersifat tidak material sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Rekomendasi tersebut mencakup penyempurnaan penyusunan laporan keuangan, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, penataan aset khususnya aset hibah, hingga penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP.

“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP pertama yang kami terima pada masa kepemimpinan kami, sekaligus menjadi WTP ke-11 berturut-turut bagi Kabupaten Barito Utara. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas bimbingan dan arahan yang selama ini diberikan,” ujar Bupati Barut H Shalahuddin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyiapkan langkah-langkah konkret melalui penyusunan action plan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbaikan harus diwujudkan secara nyata. Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya waktu itu.

Bupati juga memastikan akan melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja seluruh kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sesuai ketentuan, seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, serta Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing.

Diharapkan, LHP yang diserahkan BPK dapat menjadi pedoman strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sumber : Rilis@Diskominfosandi/2026(Um-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *