Bupati Barito Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Hingga 29 September 2026

Oplus_16908288

FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi dan menghadapi serta menanggulangi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau tahun 2026 ini.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan keputusan tersebut, Status Siaga Darurat mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 hingga 29 September 2026.

Menurut Kepala Pelaksana Daerah (Kalakda) BPBD Barito Utara H Mochamad Ikhsan, A.KS pada Kamis 13 Agustus 2026, di markas BPBD Barut lingkungan Pemda Barito Utara.

“Langkah ini di ambil oleh Bupati Barut H Shalahuddin, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama jajaran terkait lainnya dalam mengantisipasi ancaman Karhutla yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta menimbulkan kerugian yang lebih luas di Barito Utara, “Terangnya kepada Faktakalteng.id

Dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla 2026, seluruh unsur terkait diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi, melakukan pemantauan wilayah rawan kebakaran serta mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi titik api.

“Pemkab Barito Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuang sampah yang berpotensi menjadi sumber api, serta menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran atau titik api kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin, ” Imbau Kalakda BPBD Barut itu.

Dalam pengumuman tersebut, BPBD Kabupaten Barito Utara mencantumkan Call Center (+62) 851-8938-4429 sebagai salah satu saluran pelaporan kejadian kebakaran.

“Mari bersama cegah kebakaran hutan dan lahan. Dan diharapkan partisipasi seluruh elemen masyarkat Barito Utara, bersama kita jaga alam, lindungi masa depan, agar bencana Karhutla tidak menjadi parah dan berlarut-larut terjadi di Barito Utara,” menjadi pesan utama dalam imbauan Pemkab Barito Barito Utara dan BPBD Barito Utara.

Penetapan status siaga darurat ini sekaligus menjadi agenda semua Leading sektor untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BPBD, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat Barito Utara.

Pencegahan dini dinilai jauh lebih penting karena Karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kualitas udara dan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh elemen masyarakat terlibat dan dapat meningkatkan kewaspadaannya selama periode siaga darurat dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Barito Utara.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *